
Blitar - Kerumunan ratusan orang di halaman Kantor Pos Kota Blitar Jl. Mastrip, saat wabah Virus Corona (Covid-19) tentu menarik perhatian warga. Karena jelas dilarang adanya kerumunan massa atau keramaian, ternyata mereka adalah warga Blitar Raya yang antri untuk membayar e-Tilang dan mengambil barang bukti yang disita.
Salah satu warga yang terlihat antri, Yoto warga Kanigoro mengaku akan membayar tilang ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar Jl. Dr Soetomo, namun oleh petugas diarahkan ke Kantor Pos Kota Blitar di Jl. Mastrip. Ternyata disana sejak jam 07.00 Wib, sudah mengantri puluhan orang dan makin lama makin banyak.
"Dari kejaksaan disuruh ke kantor pos, sampai disini antrian sudah banyak," keluh Yoto diamini warga lainnya yang mendengar keluhan Yoto.
Karena makin lama antrian makin banyak dan mengular sampai keluar halaman, akhirnya Petugas Polsek Kepanjenkidul harus turun tangan menenangkan massa. Mereka diminta antre dengan menjaga jarak 1 meter, sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dan menggunakan masker.
"Hari ini kejaksaan menerapkan perubahan sistem pembayaran e-Tilang dan pengambilan barang bukti melalui kantor pos," jelas Kapolsek Kepanjenkidul, Kompol Agus Fauzi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar, Bangkit Sormin ketika dikonfirmasi wartawan mengakui memang menerapkan pola baru dalam pembayaran e-Tilang dan pengambilan barang bukti.
"Memang mulai hari ini Jumat (26/3/2020) ada perubahan, terkait juga dengan Covid-19 untuk menghindari kerumunan massa atau banyak orang," tutur Bangkit.
Dijelaskan Bangkit selama ini sidang, pembayaran denda dan pengambilan barang bukti setiap minggunya memang hari Jumat.
"Saya melakukan perubahan untuk mencegah Covid-19, warga yang akan membayar tilang dan mengambil bukti tilang bisa ke kantor pos yang terdekat di wilayahnya," jelasnya.
Namun kebetulan hari pertama diterapkannya perubahan ini, ada kendala di sistem online nya semacam loading yang lambat. "Biasalah, kalau sistem online kan kuncinya di jaringan," tandasnya.
Ketika disinggung mengenai adanya sosialisasi mengenai perubahan ini, Bangkit mengaku kalau belum mensosialisasikannya. "Karena corona juga tidak ada sosialisasi, hanya belum sempat saja. Karena saya sudah koordinasi dengan Dinas Kominfo Kota Blitar," elaknya.
Ditambahkan Bangkit, jadi perubahan ini juga bentuk layanan pada masyarakat yang tidak perlu jauh ke Kantor Pos di Kota Blitar.
"Alur pembayaran tilang sekarang, Kejari Blitar akan mengirimkan barang bukti tilang beserta besaran uang denda yang diputuskan dalam sidang ke Kantor Pos Kota Blitar, selanjutnya di distribusikan ke kantor pos terdekat sesuai alamat tinggal pelanggar," terang Bangkit.
Jadi pelanggar bisa membayar di kantor pos atau Bank BRI terdekat, dengan menunjukkan surat tilang dan nomor Briva yang dikirim melalui SMS. Bukti pembayaran ini bisa ditunjukkan ke kantor pos terdekat, untuk mengambil barang bukti yang disita seperti SIM atau STNK. "Atau dikirim ke alamat pelanggar, tentunya dengan biaya yang berlaku di kantor pos. Jadi warga atau pelanggar, bisa menunggu di rumah," pungkasnya.(ais)