
SURABAYA (Lenteratoday) – Tindakan politikus Swedia, Rasmus Paludan, yang membakar Al-Quran menuai reaksi dari Pemerintah Indonesia yang mengecam tindakan tersebut. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) meminta WNI agar tidak terpancing dengan tindakan tersebut.
Untuk diketahui, pembakaran tersebut dilakukan pada 14 April lalu oleh politikus Rasmus Paludan. Aksi Paludan itu memicu bentrokan antara umat Islam dan polisi di Kota Linkoping dan Norkoping.
"Indonesia mengecam aksi pembakaran kitab suci Al Qur'an di Swedia oleh Rasmus Paludan, seorang politisi Denmark, di kota Linkoping dan Norkoping," bunyi pernyataan Kemlu RI, dikutip dari Okezone, Minggu (17/4/2022).
Kemenlu juga menandaskan bahwa dengan menggunakan argumentasi kebebasan berekspresi untuk melecehkan agama dan kepercayaan satu kelompok adalah tindakan yang tidak bertanggung jawab dan terpuji.
Kedutaan Besar RI di Stockholm mendesak seluruh WNI di Swedia tidak terpancing dengan aksi Paludan. "KBRI Stockholm telah meminta seluruh WNI dan diaspora Indonesia di Swedia untuk tidak terpancing dan menghindari perbuatan yang berpotensi dapat melanggar hukum dan peraturan di Swedia," ungkap Kedubes.
Ironisnya, meski mendapat kecaman dan tentangan, Paludan masih leluasa mengulangi aksinya di kota tersebut. Aksi itu memicu bentrokan susulan massa demonstran dengan polisi. Massa yang marah membakar dan merusak kendaraan di jalanan.
Untuk diketahui, kerusuhan pecah di Linkoping dipicu demonstrasi pembakaran Alquran oleh politikus anti-Islam tersebut. Kerusuhan antara umat Islam setempat dengan polisi sudah pecah sebelum Paludan melakukan aksinya. Massa meluapkan kemarahan terhadap polisi yang memberikan izin kepada Paludan melakukan aksi penistaannya dengan merusak dan membakar mobil-mobil patroli.
Kerusuhan juga menyebar ke Norrkoping melibatkan ratusan orang, membuat situasi sempat mencekam. Polisi menangkap dua orang atas tuduhan melakukan perusakan dan kekerasan serta empat lainnya atas tuduhan berperilaku tidak tertib. (*)
Sumber : Oke Zone | Editor : Lutfiyu Handi