
BLITAR (Lenteratoday) - Setelah dinyatakan tidak bersalah dan bebas murni, advokat Blitar Joko Trisno Mudiyanto (JTM) yang diduga korban kriminalisasi. Akan mengajukan tuntutan ganti rugi atas penahanan 103 hari, kepada Menteri Keuangan (Menkeu) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar.
Hal ini disampaikan kuasa hukum Joko Trisno Mudiyanto, Hendi Priono kalau setelah dikabulkannya Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA), tentu ada konsekuensi hukum lebih lanjut. "Hal ini sedang kita bahas, bersama tim kuasa hukum dan Mas Joko," ujar Hendi, Minggu (17/4/2022).
Diantaranya lanjut Hendi yaitu mengenai pemulihan harkat dan martabat, serta kemungkinan tuntutan pidana dan perdata. Diantaranya tuntutan ganti rugi atas hukuman kurungan yang dijalani terpidana, selama kurang lebih 103 hari.
"Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015, tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana yang mengatur mengenai ganti kerugian," jelas Hendi.
Tuntutan ganti rugi diungkapkan Hendi akan diajukan kepada 2 pihak, yaitu kejaksaan Cq Kejari Blitar dan pemerintah Cq Menteri Keuangan (Menkeu). "Sebagai pihak yang berwenang melakukan pembayaran, atas tuntutan ganti rugi tersebut," ungkapnya.
Ditanya mengenai besaran nilai tuntutan ganti rugi yang akan diajukan, Hendi mengaku masih dibahas lebih lanjut oleh tim kuasa hukum. "Ada diatur nilainya, termasuk lamanya terpidana menjalani hukuman juga akan dijadikan pertimbangan pengajuan ganti rugi ini," terang Hendi.
Dalam aturan PP tersebut, ditulis seseorang bisa mengajukan ganti rugi, jika terjadi kesalahan penerapan hukum bisa mengajukan tuntutan ganti rugi. Meski tidak diatur secara spesifik, selain alasan kesalahan dalam penetapan tersangka atau menuntut. "Dalam pasal itu ada menyebutkan pemidanaan itu disebabkan tindakan-tindakan lain, ini akan coba kita gunakan sebagai penafsiran hukum," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, setelah menjalani hukuman bulan lebih. Pengajuan Peninjauan Kembali (PK) Joko Trisno Mudiyanto advokat di Blitar yang diduga korban kriminalisasi, dikabulkan Mahkamah Agung (MA) dengan dinyatakan tidak bersalah dan bebas murni.
Putusan PK tersebut diambil majelis hakim diketuai Suhadi serta anggota Soesilo dan Suharto, pada sidang terbuka untuk umum pada 24 Maret 2022. Adapun isi keputusannya, mengadili : mengabulkan permohonan PK dari pemohon PK/terpidana Joko Trisno Mudiyanto. Serta membatalkan putusan MA No 831K/Pid/2021 tanggal 15 September 2021.
Mengadili Kembali : menyatakan terpidana Joko Trisno Midiyanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana sebagaimana didalwakan dalam dakwaan tunggal penuntut umum. Membebaskan terpidana tersebut oleh karena itu, dari dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak terpidana dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Memerintahkan terpidana dibebaskan seketika, menetapkan agar barang bukti dikembalikan dan membebankan biaya perkara pemeriksaan PK sebesar Rp 2.500 kepada terpidana.
Secara terpisah Kepala Kejari Blitar, Erry Pudyanto Marwantoro ketika dimintai komentarnya terkait adanya gugatan tuntutan ganti rugi, dari Joko Trisno mempersilahkan untuk mengajukan tuntutan ganti rugi tersebut. "Tentunya kami akan siap menghadapi," jawab Erry.
Menurut Erry adanya tuntutan ganti rugi tersebut, justru bisa menjadi khasanah hukum baru. Karena sampai saat ini, aturan mengenai tuntutan ganti rugi tersebut masih belum jelas. "Jadi kalau ada upaya hukum tuntutan ganti rugi, tidak apa-apa kan lebih bagus jadi khasanah hukum baru," pungkasnya. (*)
Reporter : Arief Sukaputra | Editor : Lutfiyu Handi