
MADIUN (Lenteratoday) - Bagi yang ingin mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), sebaiknya urus sendiri saja. Sebab, jika menggunkan jasa calo, biayanya jauj lebih mahal. Padahal, tarif resmi pembuatan SIM baru cukup terjangkau dibandingkan biaya yang harus dikeluarkan lewat tangan calo.
Namun demikian, masih banyak orang yang lebih memilih jasa calo karena beberapa alasan. Salah satunya karena jelas akan dipermudah lulus dalam uji pratik maupun teori .
“Banyak (calo) biasanya nanti ada yang nawarin ditempat parkir, saya tadi ditawari Rp 850 ribu rupiah untuk buat SIM C baru,” ucap salah pemohon SIM baru di Kantin Polres Madiun, Kepada Lenteratoday.com, Senin (18/4/2022).
Menurutnya, membayar lebih mahal tidak menjadi masalah karena prosesnya akan lebih mudah. Jika tidak nanti akan sulit lulus sehingga harus mengulangi tes lagi dikemudian hari. ”Kalo gak gitu nanti gak dapat SIM, gak papa bayar sekali tapi kan buat lima tahun, ” Ungkapnya.
Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Untuk pembuatan SIM C Rp 100.000 dan SIM A Rp 120.000. Kemudian ada tambahan biaya untuk tes kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000. Maka total biaya resmi untuk penerbitan SIM C sebetulnya hanya Rp 155.000, dan untuk SIM A sebesar Rp 175.000.
Adapun pembuatan SIM C sekarang ini dibagi menjadi tiga golongan. SIM C untuk motor dengan kapasitas mesin maksimal 250 cc. SIM CI untuk motor di atas 250 cc sampai 500 cc.
Maraknya praktik calo SIM yang dibantah oleh Kasat Lantas Polres Madiun, AKP Firman Widyaputra Lukman Sumaatmadji, menurutnya saat ini tidak ada calo SIM di wilayahnya.
“Saat ini bisa dipantau satu kali 24 jam tidak ada calo dalam proses pengurusan SIM baru di Polres Madiun,” ungkap AKP Firman Widyaputra, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya, Senin (18/4/2022).
Firman mengatakan, masyarakat diminta hati-hati jika ada oknum-oknum yang mengaku bisa menguruskan permohonan SIM baru dengan mudah dengan membayar melebihi harga ketentuan yang ada karena banyak ternyata penipu. ”Ada yang sudah setor uang tapi ternyata SIM nya tidak jadi,” katanya.
Menurutnya, memang banyak peserta ujian pemohon SIM baru merasa kesulitan dalam ujian pratik dan teori, itu memang harus dilalui untuk syarat mendapatakan Surat Izin Mengemudi. Sehingga banyak yang cari jalan pintas dengan membayar calo.
“Ujian SIM ini adalah uji kompetensi, wajar jika susah. Jika memang ingin latihan dahulu bisa hubungi petugas, agar waktu ujian dapat lulus,” ujarnya.
Reporter : Wiwiet Eko Prasetyo | Editor : Lutfiyu Handi