
MADIUN (Lenteratoday) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun mendalami dugaan korupsi di tubuh Perusahaan Daerah Bank Perkriditan Rakyat (BPR) Kota Madiun. Berdasarkan pemeriksaan awal team Adhyaksa ada penyimpangan dalam penyaluran kredit lebih dari Rp 1 Miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Madiun, Bambang Panca Wahyudi, melalui Kasi Intelijen Kejari Kota Madiun, Ahmad Heru Prasetyo, mengatakan sudah ada 20 orang yang diperiksa dalam kasus ini termasuk mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah PD BPR Kota Madiun Ahmadu Malik Dana Logistia.
“Untuk potensi kerugian negara masih diperdalam. Namun, kredit yang disalurkan mencapai diatas 1 milar rupiah,” kata Ahmad Heru Prasetyo, Kasi Intelijen Kejari Kota Madiun, Selasa (19/4/2022).
Heru mengatakan modus yang dilakukan oleh oknum di PD BPR adalah dengan memberikan kredit tidak sesuai dengan SOP (Standard Operating Procedure) perusahaan, aturan, dan prisip kehati-hatian, sehingga kredit tersebut bermasalah.
“Penyimpangan ini diduga terjadi sejak tahun 2019, awalnya nasabah mengajukan kredit usaha ternyata dilapangan usahanya fiktif,” jelas Heru.
Saat ini kasus dugaaan korupsi ini sudah ditangani Seksi Tindak Pidana Khusus Kajari Kota Madiun. “Status kasus ini penyelidikan dan sudah dilimpahkan ke pidsus,” ucapnya.
Saat ini penyidik masih memperdalam keterlibatan pihak-pihak terkait dalam kasus ini dan meminta masyarakat terutama nasabah untuk tidak panik. “Kita masih perdalam kasus ini, semoga segera ada titik terang,” tutup Heru. (*)
Repoter : Wiwiet Eko Prasetyo | Editor : Lutfiyu Handi