
MOJOKERTO (Lenteratoday) - Satreskrim Polresta Mojokerto berhasil menggagalkan pendistribusian telur ayam busuk sebanyak 2.4 ton yang dimuat truk Colt Diesel jenis Ragasa S-8322-JG yang dikemudikan SC (54) asal Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Dalam kasus ini, Polresta Mojokerto menetapkan seorang perempuan yakni, MH (49) penanggung jawab distribusi asal Kelurahan Denanyar, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Jawa Timur sebagai tersangkanya.
Truk tersebut berhasil diamankan saat melintas di jalan Raya Mlirip tepatnya di depan pabrik penyedap rasa PT. Ajinomoto, Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
Kapolresta Mojokerto, AKBP. Rofiq Ripto Himawan, SiK., SH., MH mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, truk tersebut bermuatan telur ayam busuk sebanyak 2,4 ton senilai Rp. 27,5 juta.
Telur itu pesanan dari seseorang dari perusahaan pengadaan telur ayam CV. Linggo Joyo Farm Jombang.
"Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan, telur dalam kondisi busuk itu dipesan dan didistribusikan oleh seorang perempuan asal Kelurahan Denanyar, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Satu truk berisi telur busuk kita amankan sebagai barang bukti dan guna penyelidikan lebih lanjut. Dimungkinkan, telur busuk tersebut akan didistribusikan di wilayah Mojokerto oleh pendistribusiannya. Kasus ini terus akan kita dalami lebih lanjut untuk mengungkap siapa pendistribusinya," pungkas Rofiq, Senin (19/4/2022) siang.
"Kita tidak akan berhenti sampai disini untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka kasus ini. Kita terus akan dalami dan mencari alat bukti lain yang berkaitan dengan transaksi telur busuk yang dilakukan oleh tersangka. Apakah ada transaksi sebelumnya yang sama dilakukan oleh tersangka. Kalau ada dua atau tiga transaksi sama yang dilakukan oleh tersangka, maka tidak menutup kemungkinan kita akan lebih kuat mengantongi alat bukti," tambah Rofig.
Masih kata Rofig, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan keterangan saksi lain pihak CV. Linggo Joyo Farm, sedianya telur busuk tersebut digunakan sebagai bahan campuran pakan ternak dan itupun diberikan tanpa harus melakukan pembayaran alias gratis.
Sementara, dari hasil pemeriksaan sementara bahwa telur busuk tersebut dibeli oleh tersangka dan diperuntukkan untuk bahan pakan ternak.
"Dari pengakuan tersangka akan terus kita dalami apakah itu hanya alasan (alibi) atau sesuai fakta yang terjadi. Uji materinya bukan di penyidikan, melainkan di proses persidangan. Apakah kemudian tersangka layak untuk tidak dikaitkan dengan kasus peredaran telur busuk," jelas Rofig.
Selama proses pemeriksaan, tersangka tidak kooperatif dalam memberikan keterangan. "Kita tidak memerlukan pengakuan tersangka. Itu hak tersangka tidak mengakui dalam kasus ini. Namun kita akan mencari fakta berdasarkan alat bukti lain seperti surat atau petunjuk alat komunikasi, transaksi keuangan yang digunakan," sambungnya.
Atas perbuatannya, bisa tersangka dijerat pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (2) UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp. 2 miliar, pasal 106 UU RI No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan sebagaimana diubah dalam pasal 46 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp. 10 miliar, pasal 140 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan sebagaimana diubah dalam pasal 64 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo PP No. 86 tahun 2019 tentang Keamanan Pangan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 9e jara dan denda Rp. 4 miliar. (*)
Reporter : Wisnu Joedha | Editor : Lutfiyu Handi