
PALANGKA RAYA (Lenteratoday) - Setelah melewati Minggu kedua Ramadan, sebagaimana dilaporkan pihak Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, belum ada didapati Tempat Hiburan Malam (THM) yang melanggar aturan selama Bulan Ramadan.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Beta Syailendra, menyampaikan apresiasinya kepada para pemilik dan pengelola THM yang sudah berusaha untuk mematuhi aturan yang diberlakukan Pemkot Palangka Raya.
"Kepatuhan dari para pemilik dan pengelola THM patut kita apresiasi, agar THM tetap konsisten dalam menjaga kepatuhannya," papar Beta, Rabu (20/4/2022).
Sementara itu ia mengatakan, saat ini Kota Palangka Raya masih berada pada level 3 PPKM. Karena itu sudah seharusnya masyarakat dan para pelaku usaha, termasuk THM, mematuhi aturan yang diberlakukan pemerintah tersebut.
"Harapannya para pemilik dan pengelola THM tidak hanya taat aturan selama bulan Ramadhan, tetapi akan tetap mematuhi aturan meskipun bukan di bulan Ramadhan," ungkap Beta.
Lebih lanjut ia menyampaikan jika Tim Gabungan Satgas Covid-19 telah sudah bekerja keras dalam mengawasi THM maupun titik-titik keramaian yang ada di Kota Palangka Raya. Masyarakat juga dihimbau untuk menjaga keamanan lingkungan disekitarnya dengan sikap saling menghargai dan meningkatkan toleransi antar umat beragama.
"Marilah kita saling menghargai dan mengedepankan toleransi, karena bulan Ramadhan merupakan bulan yang suci bagi umat Muslim dan fokus dalam beribadah, sebab itu aktivitas di THM juga dibatasi," pungkasnya.
Terkait tentang Pengaturan Usaha Hiburan Umum dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor : 556.3/218/DPKKO-Par/11/2022.
Adapun beberapa THM yang diawasi oleh Tim Satgas Gabungan diantaranya, Karaoke Happy Puppy di Jalan Tjilik Riwut, Vino Club' di Hotel Aquarius, Zoom Bar and Cafe di Jalan DI Panjaitan, dan beberapa lainnya.
Reporter : Novita | Editor : Endang Pergiwati