23 April 2025

Get In Touch

Ratusan Gedung Tinggi di Surabaya Terancam Disegel, Karena Tak Punya SLF

Ratusan Gedung Tinggi di Surabaya Terancam Disegel, Karena Tak Punya SLF

SURABAYA (Lenteratoday) - Polemik perihal Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di gedung bangunan tinggi di Surabaya memasuki babak baru. Komisi A DPRD Kota Surabaya bersama Pemkot Surabaya, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berencana bakal melakukan langkah tegas.

Diketahui, saat ini dari 197 bangunan tinggi di Surabaya, hanya baru 49 gedung yang mengantongi izin SLF. Sedangkan sisanya masih dalam proses pengurusan bahkan ada juga yang belum mengurus tapi gedung sudah bisa beroperasi.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Pertiwi Ayu Khrisna mengimbau kepada para pemilik bangunan gedung tinggi meliputi mal, hotel hingga apartemen agar segera menyelesaikan perijinan SLF secepat mungkin.

Jika tidak, pihaknya berencana memberikan rekomendasi ke PUPR agar melakukan penyegelan kepada para pengusaha yang tak memiliki SLF.

“Tentunya kami memberikan rekomendasi untuk disegel, karena kan memang ini untuk keselamatan ya kalau mereka gak mau ya kita segel,” tegasnya, usai rapat bersama para pengusaha gedung tinggi di Ruang Paripurna DPRD Kota Surabaya, Kamis (21/04/2022).

Menurutnya, SLF sangat penting karena berkaitan langsung dengan keselamatan, keamanan dan kenyamanan bagi penghuni gedung, maupun pekerja dan pengunjung. Dan ia berjanji bersama Pemkot Surabaya setiap dua minggu terus memantau perkembangan  progres pengurusan perizinan SLF ini.

“Kami meyakinkan bahwa kerja sama Pemkot Surabaya dengan kami DPRD selaku bidang pengawasannya bisa segera menuntaskan SLF, (karena) untuk mengindari kejadian-kejadian yang akan terjadi dan belum terjadi,” tegasnya.

Sementqra itu, Irvan Wahyudradjad, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan mengatakan jika pada tanggal 8 Februari 2022 pihaknya telah melayangkan teguran kepada para pengusaha yang belum mengantongi SLF.

Hasilnya ada beberapa pengusaha yang masih berproses. Selama berproses itu, lanjutnya ada beberapa syarat pemenuhan rekomendasi-rekomendasi dari beberapa OPD.

Seperti halnya kesesuaian IMB yang telah dikeluarkan, terkait tidak atau adanya oerubahan gedung pembangunan. OPD lain misal adanya kolam tampungan dsistem drainasenya gimana, DLH dari sistim limbahnya gimana P3, dan dinas kesehatan untuk masalah kesehatannya.

Ia bernjaji, jika rekomendasi dari OPD itu terkumpul dan lengkap pihaknya bisa menerbitkan perizinan SLF secepat mungkin.

Ia tak menampik adanya kendala teknis yang dialami para pengusaha saat melakukan proses perizinan di lapangan. Namun pihaknya mencoba mencarikan solusi agar perizinan ini cepat keluar agar pengusaha tidak terbebani lagi.

"Misalnya ada rekomendasi yang mengharuskan drainasenya harus di luar ternyata ada keluhan kala di luar susah karena tak punya lahan lagi. Maka nanti bisa diganti bisa diganti dengam sistem drainase di dalam penguasaan perusahaan. Jadi kami coba carikan jalan keluar "

Intinya pemkot tidak ingin mempersulit, karena ini demi kemananan keselamatn serta kenyaman para pengunjung.

Reporter : Rahmad Suryadi | Editor : Endang Pergiwati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.