
LAMONGAN (Lenteratoday) - Satreskoba Polres Lamongan berhasil mengungkap 11 kasus narkoba yang terjadi di wilayah Lamongan. Dari 11 kasus itu, ada 13 orang tersangka yang kini telah diamankan. Selain itu, salah satu tersangka di antaranya adalah residivis asal Surabaya yang pernah terjerat kasus pencabulan.
"Ada 13 tersangka dari 11 kasus narkoba yang berhasil diamankan menjelang Ops Ketupat Semeru 2022. Ada juga yang residivis asal Surabaya, bernama Frendi, yang pernah ditangkap tahun 2017 dengan kasus lain, yakni pencabulan," Ungkap Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana, di Mapolres Lamongan, Senin (25/4/2022).
Miko juga mengungkapkan, barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka adalah berupa 9, 27 gram sabu-sabu, 217 butir pil dobel L, 141 butir pil carnopen, 13 unit HP, 1 timbangan, 2 alat hisap, 7 unit sepeda motor dan kartu ATM.
"Penangkapan terhadap 13 orang tersangka ini merupakan hasil operasi selama Ramadan terhitung mulai tanggal 5 hingga 21 April 2022 dengan TKP berbeda-beda," lanjutnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kepada para tersangka, jelas Miko, barang-barang haram tersebut didapatkan dari luar Lamongan. Akibat perbuatan mereka, para tersangka dipastikan harus mendekam di bui dan tak bisa menikmati indahnya lebaran bersama keluarga di rumah.
"Pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1. Serta UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, pasal 197 mengenai obat keras daftar G jenis pil dobel L dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Reporter : Triwi Yoga | Editor : Lutfiyu Handi