
MADIUN (Lenteratoday) - Hakim tunggal Alfan Firdauzi menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka kasus percabulan berinisial TW kepada Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetya. Dia menilai, penetapan status tersangka terhadap TW sudah sah dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Untuk itu, seluruh permohonan yang diajukan TW ditolak seluruhnya. Demikian hal itu disampaikan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun Selasa (26/04/2022).
Kuasa hukum TW, Dalu E Prasetiyo, SH ditemui usai sidang menyatakan menerima hasil putusan tersebut. Kendati demikian, sebagai kuasa hukum dirinya akan mengajukan restorative justice bagi kliennya di Polres Madiun. “Kami menghargai terhadap putusan yang disampaikan hari ini sesuai amar putusan. Kami pun akan tetap mengupayakan segala hal termasuk pengajuan restorative justice,” kata Dulu.
Dalu menuturkan, sebelum mengajukan gugatan praperadilan dirinya sudah mencoba mengajukan restorative justice. Hanya saja itu belum ada titik dari para pihak dalam kasus percabulan tersebut. “Kita sudah mengajukan restorasi, namun saat itu belum menentukan titik temu yang baik, dalam waktu dekat kami akan mengajukan lagi restorative,” ungkap Dalu.
Sementara itu, Kasikum Polres Madiun, AKP Eka Supriyadi menyatakan penyidik segera menyelesaikan berkas perkara kasus tersebut setelah dinyatakan menang dalam praperadilan. Harapannya berkas kasus itu segera dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. “Kita lanjutkan penyelidikan. Segera kita selesaikan penyidikan dan limpahkan berkas perkara. Kita tinggal menunggu kasus ini dinyatakan P21 dan tahap dua,” jelas Eka.
Menyoal pengajuan restorative justice oleh pihak hukum tersangka TW , Eka mengatakan hal itu sudah diamanatkan dalam undang-undang. Namun untuk mengajukan restorative justice terlebih dahulu ada kesepakatan para pihak. “Kalau ada kesepakatan para pihak maka akan kita fasilitasi. Intinya para pihak bagaimana,” demikian Eka.
Sebelumnya, seorang tersangka kasus percabulan berinisial TW menggugat praperadilan Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. Gugatan dilayangkan lantaran penyidik Polres Madiun dinilai menetapkan TW sebagai tersangka kasus percabulan dengan alat bukti yang lemah.
Alasan gugatan Kuasa Hukum TW, Dalu E Prasetiyo menyatakan, kliennya menggugat Kapolres lantaran menilai alat bukti yang digunakan penyidik untuk menetapkan TW sebagai tersangka lemah. Saat menetapkan TW sebagai tersangka kasus percabulan dengan korban berinisial K, penyidik hanya berbekal keterangan saksi korban dan barang bukti.
"Saya tanya penyidik terkait saksi, di situ cuma ada satu saksi korban dan saksi pelapor yang hanya mendengar tetapi tidak melihat secara langsung mengalami," kata Dalu. Menurut Dalu, jika hanya alat bukti surat dan tidak didukung dengan keterangan saksi maka pembuktian sangat lemah. Padahal untuk menentukan tersangka, minimal harus ada dua alat bukti.
Reporter : Wiwiet Eko Prasetyo | Editor : Endang Pergiwati