20 April 2025

Get In Touch

Pacu Daya Saing Industri Nasional, Pemkot Kediri Gandeng PT Sucofindo Gelar Sosialisasi TKDN

Suasana sosialisasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diadakan Bagian Pengadaan barang/Jasa Sekretariat Daerah Kota Kediri bersama PT Sucofindo Surabaya.
Suasana sosialisasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diadakan Bagian Pengadaan barang/Jasa Sekretariat Daerah Kota Kediri bersama PT Sucofindo Surabaya.

KEDIRI (Lenteratoday) - Upaya memacu produktivitas dan daya saing industri nasional di tengah kondisi perdagangan dunia, Pemkot Kediri melalui Bagian Pengadaan barang/Jasa Sekretariat Daerah menggelar Sosialisasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Kilisuci tersebut dihadiri Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kota Kediri dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Kediri, Perwakilan Bank Indonesia (BI) Kediri, serta Dewan Kerajinan Nasional Daerah.

Muklis Isnaini, Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa menjelaskan kegiatan tersebut untuk mendorong pemanfaatan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, serta untuk memberikan pemahaman terkait TKDN.

“Pemkot Kediri mengalokasikan dan melaksanakan paling sedikit 40 persen nilai anggaran belanja barang/jasa untuk penggunaan produk dalam negeri dan UMK Koperasi, apabila terdapat produk dalam negeri yang nilai TKDN dan BMP minimal 40 persen maka wajib menggunakan produk memiliki nilai TKDN minimal 25 persen,” tegas Muklis.

Muklis mengungkap tujuan diselenggarakannya acara yang menggandeng PT Sucofindo Surabaya ini untuk memperoleh pemahaman mengenai filosofi dan tujuan ketentuan TKDN. Mengetahui prinsip dasar memahami TKDN dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, mengidentifikasikan komponen biaya dalam penghitungan TKDN, serta memahami tata cara perhitungan TKDN barang.

Menurut Yoyok, Koordinator Asesor TKDN PT Sucofindo Surabaya selaku pemateri, TKDN merupakan besarnya komponen dalam negeri pada barang, jasa, serta gabungan barang dan jasa. Dalam membantu program pemerintah untuk mengoptimalkan TKDN, maka sektor-sektor tertentu wajib memiliki TKDN dengan penetapan nilai persentase yang sudah diperhitungkan.

Beberapa sektor yang diterapkan dalam mengoptimalkan penerapan TKDN, antara lain: industri alat kesehatan, nilai rata-rata lebih dari 60 persen; industri alat mesin pertanian, nilai rata-rata lebih dari 43 persen; industri ketenagalistrikan (produk ketenagalistrikan nasional, nilai rata-rata TKDN lebih dari 40 persen).

Selanjutnya pembangkit listrik, nilai rata-rata TKDN lebih dari 30-70 persen; jaringan transmisi, nilai rata-rata TKDN lebih dari 56-76 persen; gardu induk, nilai rata-rata TKDN lebih dari 17-65 persen; industri peralatan migas, nilai rata-rata lebih dari 25-40 persen.
Sejak 2014, pemerintah mewajibkan kegiatan pengadaan barang dan jasa menggunakan produk dalam negeri.

“TKDN akan menjadi syarat keikutsertaan dalam program fasilitasi pemerintah lainnya. Ini akan menjadi strategi pemerintah juga dalam meningkatkan pemasaran,” ucap Muklis.

Kegiatan tersebut terlaksana dengan penuh atensi dari para peserta, hal tersebut nampak pada antusiasme peserta dalam menyampaikan timbal balik. (*)

Reporter: Gatot Sunarko | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.