
LAMONGAN (Lenteratoday) - Untuk mengantisipasi menyebarnya wabah PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi dengan tegas menurunkan instruksi untuk menutup sementara pasar hewan yang berada di Lamongan.
Intruksi itu diturunkan melalui Surat perintah bernomor 524/ 539/410.123/2002 yang ditujukan kepada Camat dan Perusahaan Daerah (Perumda) Pasar, tidak hanya sekedar memerintahkan penutupan pasar hewan. Tetapi juga memerintahkan para camat mengecek pemilik atau peternah sapi apakah ternaknya terserang gejala PMK atau tidak.
Yuhronur mengatakan, penutupan pasar hewan ini merupakan langkah efektif untuk mencegah penularan PMK. Karena diduga kuat proses transaksi jual beli di pasar membuat sesama hewan berdekatan atau bersinggungan kemudian bisa langsung bisa tertular.
"Kami tutup pasar hewan yang berada di Lamongan, terdapat dua pasar hewan besar di Lamongan dan juga Babat. Pasar hewan kontemporer atau kecil juga menyesuaikan ditutup, untuk menghindari penularan yang lebih besar di Lamongan, " Minggu, (8/5/2022)
Ia juga mengatakan, penutupan pasar hewan tersebut belum dinyatakan belum signifikan mempengaruhi kebutuhan daging. Pasalnya, masih Yuhronur, pemenuhan kebutuhan masih terhitung cukup.
"Untuk sementara, penutupan ini tidak mempengRuhi kebetuhuan kita, karena persiapan yang lalu masih cukuplah untuk kasus ini, " jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lamongan Zamroni menerangkan, Soal batas waktu penutupan pasar hewan, bersifat sementara. Persisnya melihat perkembangan penanganan terkait PMK yang disebabkan virus Picorna Virideae atau penyakit akut kuku merah ini.
"Jika dinyatakan aman, tentu akan dibuka lagi. Mudah-mudahan segera berlalu, apalagi sebentar lagi menjelang Lebaran Kurban. Kasihan juga kepada peternak, " tandasnya.
Reporter : Yoga | Editor : Endang Pergiwati