Komisi B DPRD Jatim Minta Penundaan Pembahasan Raperda Pengembangan Desa Wisata, Ini Sebabnya

SURABAYA (Lenteratoday) - Pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) Pengembangan Desa Wisata memakan waktu lebih lama. Pasalnya, juru bicara Komisi B, Daniel Rohi, meminta tambahan waktu satu bulan lagi.
Dalam sidang paripurna DPRD Jatim tentang Laporan Pimpinan Komisi B Terhadap Raperda tentang Desa Wisata, Senin (9/5/2022), Daniel mengatakan bahwa salah satu yang menjadi penyebab molornya pembahasan Raperda ini adalah kurangnya koordinasi antara organisasi perangkat daerah (OPD) dengan Komisi B sebagai pengusul.
"Kami meminta waktu tambahan satu bulan," kata Daniel Rohi.
Meski demikia, dia menandaskan bahwa Komisi B sudah menggelar rapat dengan Bapemperda DPRD Jawa Timur, OPD terkait, maupun Biro Hukum. "Dalam pertemuan itu, ditemukan belum ada penyelarasan Perda yang diajukan," kata politisi PDI Perjuangan ini.
Wakil ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simandjuntak, yang memimpin Rapat Paripurna menyampaikan pada anggota DPRD Jatim yang hadir terkait penundaan tersebut. Dan akhirnya penundaan itu disetujui semua anggota yang hadir.
"Raperda Pengembangan Desa Wisata sempat tertunda, dan tahun 2021 lalu harusnya sudah bisa menjadi peraturan daerah," ujar Sahat. (*)
reporter : Lutfiyu | Editor : Lutfiyu Handi