20 April 2025

Get In Touch

Komisi A Beber 11 Penyebab Perda Fasilitasi P4GN di Jatim Tidak Efektif

Juru bicara Komisi A DPRD Jatim, Ratnadi Ismaon, saat sidang paripurna DPRD Jatim.
Juru bicara Komisi A DPRD Jatim, Ratnadi Ismaon, saat sidang paripurna DPRD Jatim.

SURABAYA (Lenteratoday) – Komisi A DPRD Jatim menilai bahwa Perda no 13 tahun 2016 tentang Fasilitasi Pencagahan, Pemberatasan, dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba (P4GN) tidak berjalan efektif. Untuk itu, Komisi A berinisiatif untuk melakukan perubahan Perda tersebut.

Juru bicara Komisi A DPRD Jatim, Ratnadi Ismaon, membeberkan setidaknya ada 11 problematikan yuridis yang menjadikan Perda tersebut tidak efektif. Hal itu seperti yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim tentang jawaban pengusul atas pandangan fraksi-fraksi, Senin (9/5/2022).

Dalam kesempatan itu, Ratnadi Ismaon atau yang akrab dengan panggilan Bibin ini mengatakan bahwa seluruh fraksi di DPRD Jatim telah memberikan apresiasi dan tanggapan positif atas inisiatif raperda perubahan atas perda no 13 tahun 2016 tersebut, untuk selanjutnya akan diproses menjadi Perda.

Politisi Partai Demokrat ini juga mengatakan urgensi dilakukannya perubahan perda tersebut, sebab selama ini Perda 13 tahun 2016 dipandang tidak berjalan dengan baik. “Ada problematika sehingga pelaksanaan fasilitasi P4GN tidak berjalan efektif, akibatnya Jatim menadi salah satu provinsi yang masuk dalam 3 besar penyalahgunaan narkotika terbanyak di Indonesia,” tandasnya.

Dalam hal ini, Bibin mengatakan Komisi A menyebutkan ada beberapa penyebab ketidakefektifan pelaksanaan P4GN di jatim yang sebagian besar bersumber dari kelemahan atau celah dalam perda 13 tahun 2016. “Problematikan tesebut dalam bahasa hukum disebut probelmatika yuridis ini ada 11,” tandasnya.

Yang pertama dia menyebut bahwa Perda 13 tahun 2016 belum  mengatur mengenai frekuensi atau periodesasi atau intensitas sosialisasi, edukasi atau penyuruhan P4GN baik pada aparatur sipil negara, pejabat public, masyarakat, pelajar dan lainnya; Kedua, Perda 13 tahun 2016 belum memberikan legitimasi yuridis terhadap keterlibatan badan kesatuan bangsa dan politik, BNNP Jatim, Satpol PP, dan perangkat daerah terkait lainnya dalam upaya P4GN di Jatim.

Ketiga, Perda 13 tahun 2016 belum mengakomodasi keterlibatan insan pers atau media masa dalam kampanye P4GN di Jatim; keempat, Perda 13 tahun 2016 tidak melibatkan satuan pemerintah terkecil seperti desa; kelima, Perda 13 tahun 2016 belum memuat ketentuan tentang rehabilitasi sosial; keenam, Perda 13 tahun 2016 belum mencantumkan ketentuan pembentukan tim P4GN.

Ketujuh, Pelaporan dalam Perda tidak mencakup pelaporan pelaksanaan P4GN oleh kabupaten/kota di Jatim termasuk P4GN yang dilaksanakan di kecamatan dan desa; kedelapan, Perda 13 tahun 2016 belum menyangkut kemungkinan kerjasama P4GN dengan pihak lain baik pemerinah maupun non pemerintah; kesembilan, Perda 13 tahun 2016 belum mengatur mengenati pengawasan yang memungkinkan Pemprov Jatim memberikan fasilitasi dalam mendorong terbentuknya BNN di seluruh Kabupaten dan Kota di Jatim, di mana saat ini baru terbentuk 11 dari 38 kabupaten dan kota di Jatim.

“Sepuluh, ketentuan pemberian penghargaan yang diatur dalam pasal 28 perda 13 tahun 2016 belum cukup memadai dalam memberikan penghargaan pada seluruh pihak yang berlibat secara langsung dalam P4GN provinsi Jatim. Dan kesebelas, di dalam ketentuan penutup Perda 13 tahun 2016 tidak mengatur mengenai batas waktu penyusunan peraturan gubernur sebagai pelaksana Perda P4GN,” katanya.

Dia berharap, dengan adanya Perda revisi ini maka pemeirntah Jatim dapat melakukan peyelesaian 11 permaslaahan yuridis tersebut. Sehingga, akan berdampak signifikan terhadap pelaksanaan fasilitasi P4GN di Jatim karena dilakukan dari hulu ke hilir oleh semua lapisan bangsa baik itu pemeirntahan maupun non pemerintahan,” katanya.

Sementara, terkait dengan catatan yang dilakukan dalam materi perubahan Raperda dan poin perubahan yang sifatnya redaksional, maka dapat dijelaskan bahwa perubahan Perda tersebut secara garis beras merupakan perubahan yang subtantif dan krusial dari materi muatan yagn diatur dalam peraturan mendagi 12 2019. Selain itu perubahan redaksional tidak merubah secara sekagus karena akan mengakibatkan perubahan seluruh materi muatan tentang P4GN.

“Sehingga perubahan yang dilakukan adalah perubahan pada 11 problematika yuridis, bukan pada redaksional,” tandasnya.

Dia juga mengatakan bahwa nantinya Perda ini harus melibatkan partisipasi public seluas-luasnya. Karena ini adalah salah satu factor kunci keefektifan perda. Dia menyebutkan paradigma government sentris pada pelaksanaan Perda tersebut dan tidak memasifkan Perda itu melalui seluruh semua lembaga bangsa menjadi penyebab ketidakefektifan Perda tersebut.

“Maka dengan ini kita sebagai pemangku harus menekankan P4GN di Jatim merupakan tanggung jawab kita bersama. Sehingga keterlibatan antara pemerintah dan lainnya akan diperkuat, yang akan memberikan kontribusi dalam pelansakaan P4GN,” pungkasnya. (*)

Reporter : Lutfiyu | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.