
PALANGKA RAYA (Lenteratoday) - Pada hari Jumat, 13 Mei 2022, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah melakukan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2021.
Penyerahan LHP tersebut diberikan kepada masing-masing perwakilan dari 13 Kabupaten dan 1 Kota yang ada di Provinsi Kalteng.
Penyerahan LHP diselenggarakan di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah dengan mengundang Ketua DPRD masing- masing Kabupaten/Kota serta para Bupati dan Walikota.
LHP Diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Tengah, Agus Priyono. Untuk Kota Palangka Raya, Penandatanganan Berita Acara Serah Terima LHP dan penyerahan LHP diterima langsung oleh Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K. Yunianto dan Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin.
Adapun yang menjadi dasar pemberian opini BPK dalam membuat LHP, sebagaimana disampaikan oleh Ketua BPK Perwakilan Provinsi Kalteng, ada 4 hal, yaitu :
Pertama, melihat kesesuaian laporan keuangan dengan standar keuangan daerah,
kedua, penilaian terhadap penerapan sistem keuangan daerah
ketiga, tingkat kepatuhan Pemda dlm pengelolaan keuangan daerah, dan
keempat, kecukupan kelengkapan data dan transparansi.
"Kami mengapresiasi kerja keras serta kerja sama semua pihak dalam rangka menyelesaikan LKD sehingga bisa selesai tepat waktu," papar Agus, Jumat (23/5/2022).
Selanjutnya, ia memaparkan, dari 14 Pemda Total Anggaran Daerah yang diperiksa oleh Tim BPK Perwakilan Provinsi Kalteng sebesar 17,12 Triliyun.
Adapun Pemda yang meraih predikat dengan tingkat tindak lanjut tertinggi yaitu Kabupaten Kotawaringin Barat sebesar 98.80 persen. Sedangkan Pemda dengan tingkat tindak lanjut paling rendah yaitu Kabupaten Barito Selatan yaitu 74,70 persen.
"Temuan yang dilaporkan BPK sebesar 24,17 Miliar, senilai 7,7 Miliar sudah diselesaikan, sedangkan sebesar 16.47 Miliar masih menunggu untuk diperbaiki dan diselesaikan," ungkapnya.
Sementara itu, dalam sambutannya, Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K. Yunianto, menyampaikan akuntabilitas keuangan daerah merupakan tanggung jawab seluruh masyarakat untuk ikut mengawasi pengelolaan keuangan daerah.
"Kami juga akan berupaya untuk melakukan tindak lanjut dalam waktu 60 hari sejak diterimanya LHP sebagaimana ditentukan oleh BPK," tegas Sigit.
Sebagaimana diumumkan oleh BPK Perwakilan Provinsi Kalteng, dari 14 Kabupaten dan Kota, Opini LKPD tahun 2021 semuanya memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Terima kasih kepada Auditor yang telah bekerja keras, demikian juga Tim Pemkot Palangka Raya yang sudah menyelesaikan tugasnya dengan baik, DPRD akan selalu mendukung Pemkot untuk menciptakan Good Governess," pungkasnya.
Selain dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Palangka Raya dan Wali Kota Palangka Raya, acara serah terima LHP tersebut dihadiri oleh seluruh Bupati dan Ketua DPRD masing-masing Pemda atau perwakilannya.
Reporter : Novita |Editor : Endang Pergiwati