
Blitar - Guna mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19) di dalam Lapas Klas 2B Blitar, secara bertahap akan dibebaskan puluhan narapidana. Tahap pertama ini sebanyak 14 orang napi, per 1 April 2020 yang dibebaskan lebih awal.
Adanya pembebasan napi tahap pertama ini disampaikan Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Kelas 2B Blitar, Bambang Setyawan bahwa sesuai dengan Permenkumham No 10 Tahun 2020 Tentang Syarat Pemberian Asimilasi Dan Hak Integrasi Bagi Narapidana Dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
"Pihak Lapas Kelas 2B Blitar telah mengambil langkah-langkah dan pelaksanaan, per hari ini akan membebaskan dibebaskan 14 orang narapidana," tutur Bambang, Rabu(1/4/2020) malam.

Bambang menjelaskan sebelum melakukan pembebasan, ada tahapan yang harus dilakukan, diantaranya rapat internal Lapas Kelas 2B dan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). "Serta sosialisai pada warga binaan, alasan dan dasar dari pembebasan ini," jelasnya.
Adapun 14 narapidana yang dibebaskan tahap pertama ini sudah mendapat Surat Keputusan (SK) Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat. "Serta syarat lainnya yakni minimal 1/2 dari total masa hukuman, serta ada penjaminnya," ungkapnya.
Bahkan ketika sampai di rumah, mereka wajib melakukan video call didampingi penjaminnya. Sebagai bukti kepada pihak Lapas dan Bapas, jika narapidana yang dibebaskan benar-benar pulang ke rumahnya.
Selanjutnya pihak Lapas Blitar akan melaksanakan pembaharuan data, berkoordinasi dengan pihak terkait. Untuk menentukan pembebasan narapidana lainnya, yang memenuhi syarat dalam Permenkumham tersebut. "Dalam hal ini dengan Kejaksaan dan Bapas, karena setelah dibebaskan akan ada pembinaan dan pengawasan dari Bapas," terang Bambang.
Dari 14 narapidana yang dibebaskan pada tahap pertama ini, terdiri dari narapidana kasus tindak pidana ringan (tipiring) dan perlindungan anak (PA). "Dengan sisa masa hukuman, dibawah 2 tahun," lanjutnya.
Adapun narapidana yang tidak mendapatkan kesempatan bebas lebih awal, sesuai Permenkumham tersebut ditegaskan Bambang yang terkait PP No 99 tahun 1999 diantaranya kasus tindak pidana korupsi dan narkoba pungkas Bambang. (ais)