
BLITAR (Lenteratoday) - Setelah 2 kali didemo oleh LSM Komite Rakyat Pemberantasan Korupsi (KRPK) dan Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI), soal dugaan hoax dana hibah Kementerian PUPR Rp 229,5 miliar. Pihak Pemkab Blitar menyatakan sudah tidak relevan, serta salah sasaran.
Hal ini disampaikan Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso, saat dikonfirmasi mengenai demo kedua terkait hibah Kementerian PUPR Rp 229,5 miliar oleh LSM Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI), Kamis(19/5/2022) kemarin.
"Apalagi yang mau didemo, karena semua sudah dijelaskan melalui rilis PUPR dan Pemkab Blitar," ujar Wabup Rahmat, Jumat (20/5/2022).
Lebih lanjut orang nomor dua di Kabupaten Blitar tersebut juga menjelaskan saat dialog dengan LSM KRPK pada saat demo bulan Ramadan (April) 2022 lalu, juga sudah dijelaskan dengan gamblang dan jelas.
"Jadi sudah tidak relevan lagi kalau masih demo soal hibah Rp 229,5 miliar, karena saat ini Pemkab Blitar dan PUPR sudah membahas solusi pengganti dana hibah tersebut. Pemkab Blitar ini justru korban, maka demonya salah sasaran," jelasnya.
Bahkan soal tuntutan demo untuk mengusut adanya kerugian negara dan dugaan suap, ditandaskan pria yang juga Ketua Umum DPP Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) ini tidak ada.
"Kalau memang ada mana buktinya, karena memang tidak ada uang negara yang dikeluarkan. Apalagi suap, siapa dan apanya yang mau disuap ayo buktikan. Kalau begini saya balik, siapa yang justru menyebar hoax ?" tandasnya.
Wabup yang akrab dengan sapaan Makdhe Rahmat ini menambahkan, saat ini pihak Kementerian PUPR dan Pemkab Blitar sepakat mencari solusi penanganan infrastruktur jalan rusak di KabupatenBlitar yang bisa dilakukan melalui skema Dana Alokasi Khusus (DAK) ataupun hibah.
Tentunya pengusulan untuk dapat didanai dari DAK harus melalui mekanisme penentuan lokasi prioritas yang perlu dikomunikasikan dengan Bappenas. "Kementerian PUPR bersama Dinas PUPR Kabupaten Blitar akan melakukan pendataan ulang, terkait ruas jalan mana saja yang diprioritaskan untuk mendapat perbaikan," imbuhnya.
Sementara itu, sebelum aksi Ketua GPI, Joko Prasetyo dalam surat pemberitahuan aksi yang disampaikan kepada Kapolres Blitar dan dishare ke awak media, menuliskan adanya 6 tuntutan yaitu : usut tuntas dana hibah dari Kementerian PUPR yang ditempel hoax sesuai hukum dan peraturan yang berlaku; Usut tuntas dugaan korupsi dalam proses penerimaan dana hibah dan suap kepada pejabat; Bupati Blitar harus bertanggungjawab pada rakyat Blitar atas kecerobohan dalam menjalankan mekanisme kinerjanya; Bupati Blitar harus nenindak tegas dengan menjatuhkan sanksi pada pejabat teknis dan pejabat terkait yang menyebabkan terjadinya hoax.
Kemudian tuntutan kelima, DPRD Kabupaten selaku fungsi pengawas pemerintah (eksekutif), harus memanggil bupati dan pejabat untuk dimintai pertanggungjawaban dalam peristiwa dana hibah hoax tersebut. Terakhir melakukan segala upaya agar anggaran bersumber dari APBN atau APBD provinsi, baik reguler, hibah, DAK dan lainnya agar distop jika dalam pengelolaanya berbau korupsi.(*)
Reporter : Arief Sukaputra | Editor : Lutfiyu Handi