
Surabaya - Seiring dengan mewabahnya virus corona (covid-19) dan WHO pun menetapkan sebagai pandemi global, maka KPU RI dan Bawaslu RI mengeluarkan surat keputusan penundaan tahapan pemilu serentak 2020. Langkah tersebut diapresiasi dan dinilai sebagai langkah tepat oleh Komisi A DPRD Jatim.
Ketua Komisi A DPRD Jatim, Istu Subagio mengatakan bahwa penundaan tahapan pemilu serentak ini merupakan langkah tepat. Setidaknya, pemerintah akan lebih fokus pada penanganan penyebaran virus corona demi keselamatan masyarakat. Selain itu, penundaan juga sebagai bentuk dukungan atas upaya pemerintah mengantisipasi penyebaran virus.
"Alasan penundaan ini sangat dibenarkan dan sebagai wakil rakyat, kami sangat mendukung. Hal ini dikarenakan saat ini negara sedang berperang dengan wabah virus corona dengan status pembatasan sosial skala besar kehidupan bermasyarakat sehingga prioritas adalah penyelamatan jiwa masyarakat," tegas Wakil Ketua DPD Partai Golkar Jatim ini, Rabu (1/4/2020).
Apalagi, lanjutnya, wabah ini sudah dikategorikan oleh pemerintah sebagai bencana non alam. Sehingga pemerintah harus segera menyelesaikan permasalahan masalah ini dan mengembalikan ke kondisi normal lagi.
"Kita tahu Pilkada 2020 dijadwalkan berlangsung pada 23 September 2020 secara serentak di 270 daerah, khusus di Jatim terdapat Pilkada di 19 Kota dan Kabupaten di tahun 2020 ini," sambung Istu.
Dia menandaskan, penundaan tahapan Pilkada serentak ini dibenarkan. Hal itu berdasarkan Pasal 120 UU Nomor 1 Tahun 2015, yang diubah menjadi UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasalnya tersebut menyebutkan bahwa dalam hal sebagian atau seluruh wilayah pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilihan tidak dapat dilaksanakan, maka dilakukan pemilihan lanjutan.
"Pelaksanaan pemilihan lanjutan, menurut ayat 2 dimulai dari tahap penyelenggaraan pemilihan yang terhenti," ujar pria pensiunan militer ini.
Untuk itu, pihaknya mengapresiasi langkah awal dari KPU RI dan Bawaslu RI yang telah menunda sejumlah tahapan pemilihan kepala daerah. Yang mana terdapat empat point tahapan yang ditunda, yaitu : Pertama, pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan masa kerja PPS. Kedua, verifikasi syarat dukungan calon kepala daerah perseorangan. Ketiga, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih. Keempat, tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih tetap.
Terkait dengan penundaan ini, dia berharap Pemerintah pusat dapat segera menyiapkan payung hukum baru berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu). Perpu ini setidaknya berisi tentang pengisian kekosongan kepala daerah dibeberapa daerah. (ufi)