
JAKARTA (Lenteratoday) -Pemberian nama bagi identitas seseorang tak boleh lagi dilakukan dengan sembarangan, atau hanya mempertimbangkan nilai estetika dan makna semata.
Banyak ditemukan nama-nama anak dewasa kini yang penulisannya sukar dibaca supaya tampak unik dan berbeda. Tak jarang pula identitas nama warga di Indonesia yang hanya menggunakan 1 kata.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Aturan itu ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022.
Pencatatan nama pada dokumen kependudukan ditetapkan dengan mempertimbangkan hal-hal berikut.
- Bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan diperlukan setiap penduduk sebagai identitas diri agar negara dapat memberikan perlindungan dalam pemenuhan hak konstitusional dan tertib administrasi kependudukan;
- Bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan publik;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan;
Aturan tersebut juga menuliskan bahwa pencatatan nama pada Dokumen Kependudukan mesti dilakukan sesuai prinsip norma agama, norma kesopanan, serta norma kesusilaan.
Pencatatan nama tersebut harus memenuhi persyaratan, diantaranya:
- Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir
- Jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi
- Jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.
Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan meliputi:
- Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia
- Nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan dan merupakan satu kesatuan dengan nama.
- Gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan KTP-el yang penulisannya dapat disingkat
Selanjutnya bisa Anda baca di: https://setjen.kemenkeu.go.id/api/Medias/304e43f9-495d-4bd1-bff4-72f9a44b1d35
Sumber: PR|Editor: Arifin BH