
SURABAYA (Lenteratoday) -Di saat membuka pintu bagi berbagai negara di dunia untuk melaksanakan ibadah di Tanah Suci, ternyata Arab Saudi malah mengeluarkan larangan bagi warganya untuk berkunjung ke 16 negara, salah satunya Indonesia. Ada apa?
Saudi menyebut larangan travel itu karena kasus Covid-19 yang dianggap masih tinggi di Indonesia. Padahal, pemerintah RI sendiri mengklaim kondisi corona di negeri ini terkendali.
Meski statusnya belum berubah dari pandemi ke endemi, tapi sudah masuk pada periode terkendali. Bahkan pelonggaran syarat perjalanan hingga tak wajib bermasker saat berkegiatan di luar ruangan juga telah diputuskan. Apa tolok ukur negeri Raja Salman saat menyatakan sebuah negara aman dari Covid-19?
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI bersikap usai Arab Saudi melarang warganya berpergian ke 16 negara termasuk Indonesia karena Covid-19. Kemlu menyampaikan situasi kasus Covid terkini.
"Sudah disampaikan ke pihak Saudi bahwa penanganan covid RI berhasil menekan angka kasus positif, dan bahkan kondisi di Tanah Air sudah lebih baik dari rata-rata negara pada umumnya," ujar Juru Bicara Kemlu Teuku Faizasyah mengutip Harian Lenteratoday.com, Selasa (24/5/2022).
Faizasyah sebelumnya mengatakan Kemlu sedang mengecek informasi terkait aturan larangan itu ke pejabat yang menangani Arab Saudi. Namun, hingga saat ini belum ada balasan dari pihak Arab Saudi terkait pertanyaan Kemlu."Belum ada keterangan (dari pihak Arab Saudi)," katanya.
Diketahui, Arab Saudi melarang warganya bepergian ke 16 negara yang salah satunya Indonesia. Selain Indonesia, warga Arab Saudi dilarang ke Lebanon, Suriah, Turki, Iran, Afghanistan, India, Yaman, Somalia, Ethiopia, Republik Demokratik Kongo, Libya, Vietnam, Armenia, Belarusia, dan Venezuela.
"Warga negara Arab Saudi dilarang bepergian ke 16 negara karena kasus COVID-19 di negara-negara tersebut," kata Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat).
Selain itu, Jawazat juga mengumumkan aturan baru soal masa berlaku paspor warga Arab Saudi yang ingin bepergian baik ke negara Arab maupun non Arab. Di mana, masa berlaku paspor harus lebih dari tiga bulan ke negara Arab dan harus lebih dari enam bulan ke negara non-Arab.
Hal sama juga berlaku bagi warga negara yang melakukan perjalanan ke negara-negara Dewan Kerjasama Teluk (GCC). Masa berlaku identitas juga harus lebih dari tiga bulan.
Warga Saudi yang bepergian ke luar kerajaan-pun, harus telah menerima tiga dosis vaksin corona atau tidak melewati tiga bulan setelah suntikan dosis kedua vaksin. Anak di bawah 16 dan 12 tahun juga diharuskan menerima dua dosis vaksin.
"Akan ada pengecualian untuk kelompok-kelompok yang telah diberikan pengecualian, dengan alasan medis sesuai dengan status pada aplikasi Tawakkalna," kata badan itu lagi.Mengutip Worldometers, Arab Saudi mencatat 467 kasus Covid-19 kemarin dengan 2 kasus meninggal Saat ini ada 6.420 kasus aktif di negeri itu.Sepanjang pandemi, ada 763.042 warga terinfeksi dengan 9.130 kematian. Sebanyak 747.492 sembuh.
Masuk Status Terkendali
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan pandemi Covid-19 di Indonesia masih masuk dalam status terkendali. Dalam artian dengan beberapa pelonggaran yang kini dilakukan status pandemi belum berubah ke endemi.
Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengatakan, terdapat beberapa tahapan untuk masuk ke transisi endemi. Pandemi sendiri terbagi menjadi 5 tahapan yaitu pandemi, deselerasi, terkendali, eliminasi dan eradikasi.
"Saat ini kita masuk pada periode terkendali jadi kita tidak bisa bilang kita saat ini dalam fase endemik, tapi pandemi yang terkendali. Kenapa pandemi terkendali? karena ini tidak menyebabkan disrupsi pada aktivitas sosial masyarakat, angkanya semakin menurun dan dapat diprediksi secara stabil konfirmasi kasusnya setiap hari," jelas Dante dalam Rapat Kerja Bersama Komisi IX DPR RI, Senin (23/5/2022).
Data terbaru, pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh di Indonesia mengalami penambahan 929 orang dan 12 orang yang meninggal dunia. Sementara itu, penambahan kasus baru ada 174, menurut data yang dihimpun Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Adanya penambahan tersebut menjadikan telah terakumulasi 6.052.764 kasus Covid-19 di Indonesia sejak Maret 2020, berdasarkan data yang diterima di Jakarta pada Senin (23/5). Dari jumlah akumulasi kasus Covid-19 tersebut, 5.893.340 orang di antaranya telah dinyatakan pulih dan 156.534 orang meninggal dunia sejak pasien pertama terkonfirmasi di Tanah Air pada 2020.
Dalam paparan yang disampaikan Kemenkes dijelaskan bahwa fase terkendali ialah penyebaran penyakit yang secara konsisten ada, namun terbatas pada wilayah tertentu. Pada fase terkendali terlihat dari tidak menyebabkan disrupsi pada kehidupan publik serta kasus dapat diprediksi dan stabil.
Usai tahap terkendali ialah tahap eliminasi yaitu penurunan hingga nol kasus pada suatu wilayah geografis tertentu, sebagai hasil dari suatu intervensi yang perlu terus dipertahankan. Fase pandemi yang kelima ialah eradikasi yaitu reduksi hingga nol kasus secara permanen di seluruh dunia, sehingga tidak lagi dibutuhkan intervensi apapun.
Dante menambahkan, berkaca pada sejarah mengajarkan bahwa pandemi sebelumnya seperti flu Spanyol dan sebagainya biasanya pandemi berlangsung sekitar dua sampai tiga tahun. Setelah dua sampai tiga tahun ada pandemi yang hilang sama sekali dan ada yang masih tetap ada di dalam masyarakat.
Hal tersebut karena kekebalan yang dibuat dan dibentuk kemudian diturunkan secara biologis yaitu dari ibunya kepada anaknya maka anak-anak tersebut itu menjadi lebih kebal. Misalnya saja seperti flu burung yang kini masuk dalam endemi.
"Apakah covid nanti akan berlangsung seperti itu? kita terus melakukan pemantauan, kita terus melakukan evaluasi, sehingga dengan tetap menjaga protokol kesehatan secara bertahap yang kita longgarkan dalam aktivitas sosial masyarakat," paparnya.
Dante menegaskan, Badan Kesehatan Dunia (WHO) belum menyatakan status endemi di semua negara. Namun Covid-19 dianggap sebagai public health emergency of internationals concern. Artinya status Covid-19 masih harus menjadi concern di dalam aktifitas publik, namun tetap dievaluasi secara berkala."Jadi belum ada declare endemi di semua negara di dunia, yang ada adalah public health emergency of internationals concern," tegas Dante.
Untuk masuk ke status endemi ada beberapa indikator yang harus dipenuhi. Diantaranya konfirmasi kasus kurang dari 20 kasus per 100.000 penduduk per minggu. Kemudian perawatan rumah sakit harus kurang dari 5 pasien per 100.000 penduduk per minggu.
Selanjutnya, angka kematian juga harus kurang dari satu kasus per 100.000 penduduk per minggu, angka vaksinasi dosis kedua bagi masyarakat umum lebih dari 70%, dan angka vaksinasi dosis kedua pada anak dan lansia juga lebih dari 70%. Adapun untuk reproduksi efektif harus di bawah satu, dan semua indikator terjaga minimal selama enam bulan.
Kondisi kasus secara nasional saat ini, Dante menyebut hampir semua daerah berada pada level satu. Beberapa daerah yang belum mencapai level satu dikarenakan cakupan vaksinasi yang belum mencapai 70%. Dimana salah satu indikator daerah berstatus level satu ialah vaksinasi mencapai 70%.
"Kapan reproduksi rate bisa satu? Sebenarnya bulan April kita sudah masuk di angka satu. Dalam enam bulan, mudah-mudahan kalau angka satu ini stabil berjalan kita akan masuk fase yang baik," ujarnya.
Dante menerangkan, pasca lebaran lalu hingga saat ini tren kasus Covid-19 belum terlihat meningkat, bahkan usai munculnya varian baru. Hingga saat ini ada sekitar 250 kasus harian, dan 3 kasus kematian beberapa hari ini.
Adapun untuk tingkat perawatan di rumah sakit 1.272 kasus. Kasus rawat inap mayoritas terjadi atas permintaan pasien sendiri, sedangkan 230 perawatan intensif harian diantaranya terjadi pada pasien yang berusia lanjut atau belum mendapatkan vaksinasi.
Kemenkes terus memonitor fluktuasi kasus yang belum menunjukkan kenaikan pasca lebaran. Positivity rate nasional per 20 Mei, ada di angka 0,38 persen. Tren kasus yang terkendali diperkirakan lantaran angka antibodi SARS Cov2 di masyarakat membaik. Pada Maret 2022 dari tes serologi yang dilakukan pemerintah, ada 99,6 persen penduduk telah memiliki antibodi Covid-19 (*)
Editor: Arifin BH