
JAKARTA (Lenteratoday) – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah membuka ijin ekspor untuk produk CPO, namun dengan catatan para eksportir memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
Hal itu dilakukan demi menjaga pasokan minyak goreng dalam negeri tetap aman, seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor CPO, Refined, Bleached And Deodorized (RBD) Palm Oil, RBD Palm Olein, termasuk Used Cooking Oil (UCO).
Permendag yang terbit setelah pemerintah mencabut larangan ekspor CPO itu menetapkan eksportir harus memiliki dokumen Persetujuan Ekspor (PE) sebagai syarat mengekspor CPO dan produk turunannya. Adapun masa berlaku PE adalah enam bulan.
Ada tiga persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh PE. Pertama, eksportir harus memiliki bukti pelaksanaan distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) dengan harga penjualan di dalam negeri (domestic price obligation/DPO) kepada produsen minyak goreng curah.
Kedua, bukti pelaksanaan distribusi DMO minyak goreng curah dengan DPO kepada pelaku usaha jasa logistik eceran dan membeli CPO dengan tidak menggunakan DPO.
Ketiga, bukti pelaksanaan distribusi DMO produsen lain yang didahului dengan kerja sama antara eksportir dan produsen pelaksana distribusi DMO, disampaikan melalui Indonesia National Single Window (INSW) berupa elemen data elektronik nomor induk berusaha (NIB), dan nama perusahaan.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan mengatakan besaran DMO dan DPO akan dievaluasi setiap saat.
"Pembukaan ekspor berbasis DMO dan DPO dengan besaran akan ditetapkan dan dievaluasi setiap saat," ungkapnya melalui keterangan resmi seperti dikutip pada Selasa (24/5).
Sementara itu, terdapat sanksi bagi eksportir yang tidak memenuhi ketentuan, antara lain mendapat sanksi administratif berupa peringatan secara elektronik di SINSW, pembekuan PE, hingga pencabutan PE.
Sumber : CNN | Editor : Endang Pergiwati