09 April 2025

Get In Touch

Lapangan Talangsari Dipastikan Batal Dihibahkan ke BPN Jember

Bupati Jember Hendy S dan Pimpinan DPRD Jember saat bertemu dengan Menteri BPN/Aatar Sofyan Djalil di Jakarta.
Bupati Jember Hendy S dan Pimpinan DPRD Jember saat bertemu dengan Menteri BPN/Aatar Sofyan Djalil di Jakarta.

JEMBER (Lenteratoday) - DPRD Jember akhirnya menolak untuk menyetujui permintaan hibah lapangan Talangsari yang diajukan oleh kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jember. Penolakan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim.

Menurut politisi muda Partai Gerindra itu, DPRD Jember merekomendasikan agar Lapangan Talangsari seluas 11 ribu meter persegi itu tetap sebagai lapangan sepak bola ataupun ruang terbuka yang pemanfaatannya untuk kepentingan masyarakat Jember. Rekomendasi tersebut berdasarkan hasil konsultasi DPRD dan Bupati Jember dengan Menteri BPN/ATR RI, Sofyan Djalil di Jakarta. “Mengingat sampai dengan saat ini banyak berkurang lokasi lapangan sepak bola ataupun lapangan olahraga di Indonesia. Ruang terbuka hijau di kabupaten seluruh Indonesia merupakan hal yang sangat penting untuk diperhatikan,” ujarnya.

Meski demikian, keinginan BPN Jember untuk memiliki tanah hibah sebagai calon lahan pembangunan kantor baru, tetap menjadi perhatian DPRD Jember. Kata Halim, pihaknya merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember bahwa terkait relokasi kantor BPN agar dicarikan lokasi lain. “Sesuai dengan kajian, telaah dari Kantor BPN dan Pamkab Jember, lokasi mana yang sesuai untuk relokasi kantor BPN tersebut,” jelasnya.

Seperti diketahui, dalam beberapa hari terakhir ini, Bupati Jember menjadi sorotan masyarakat terkait keinginan BPN Jember untuk memiliki lapangan Talangsari. Hal ini terjadi setelah surat Bupati Hendy Siswanto kepada DPRD Jember tentang permohonan persetujuan DPRD atas permintaan hibah lahan oleh BPN Jember, bocor ke publik.

Halim menegaskan, apa yang dilakukan oleh Bupati Jember tidak salah, bahkan memang mekanismenya seperti itu. Yakni untuk soal hibah tanah, eksekutif membutuhkan persetujuan legislatif. Posisi Bupati Jember hanya meneruskan permohonan yang diajukan oleh BPN Jember. “Artinya sesuai dengan mekanisme persyaratan persetujuan hibah, memang diperlukan persetujuan DPRD. Selanjutnya bola keputusan ada di DPRD,” pungkasnya.

Reporter : PJ Moko | Editor : Endang Pergiwati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.