27 April 2025

Get In Touch

Gandeng APH, Pemkab Blitar Segera Tertibkan Tambang Pasir

Tambang pasir di Kabupaten Blitar (kiri) dan Wabup Blitar, Rahmat Santoso
Tambang pasir di Kabupaten Blitar (kiri) dan Wabup Blitar, Rahmat Santoso

BLITAR (Lenteratoday) - Janji menertibkan tambang pasir oleh Pemkab Blitar segera terwujud, karena sudah diajukan ke Pemprov Jawa Timur serta menggandeng aparat penegak hukum (APH).

Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso menyampaikan ini ketika ditanya mengenai janjinya menertibkan penambang galian C yaitu pasir dan batu, pada saat kampanye Pilkada 2020 lalu. "Kita tidak diam dan sudah memproses ini, untuk penambang pasir manual maupun yang menggunakan mesin," ujar Wabup Rahmat, Selasa (31/5/2022).

Lebih lanjut orang nomor dua di Kabupaten Blitar tersebut menjelaskan Pemkab Blitar sudah melayangkan surat mengenai perizinan tambang galian C ke Provinsi Jatim, namun masih terkendala posisi Sekdaprov yang belum definitif. "Jadi sambil menunggu Sekdaprov Jatim definitif, pemkab akan menggandeng APH yaitu Polres, Kodim dan Kejaksaan untuk membahas langkah penertiban dan dasar hukumnya," jelasnya.

Karena ditegaskan Wabup Rahmat untuk penertiban tambang ini bukan hanya terkait perijinannya saja, yaitu Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) saja. Tapi juga terkait pajak, agar masuk menjadi Pendapat Asli Daerah (PAD).

"Serta pengaturan jalur truk pengangkutnya, jadi perlu ada masukan dari APH untuk menindak tegas jika melanggarnya," tegas pria yang juga Ketua Umum DPP Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) ini.

Selain menggandeng APH dalam upaya penertibkan tambang galian C yang sudah menjadi masalah bertahun-tahun, diungkapkan Wabup Rahmat jika perlu akan dilakukan studi banding untuk belajar ke daerah yang sudah berhasil melakukan penertiban dan penataan tambang.

"Seperti di Bojonegoro, Lumajang dan Magelang, sehingga penertiban ini bisa terlaksana dengan baik dan kondusif. Termasuk disosialisasikan pada penambang, agar bisa dipahami maksud dan tujuan penertiban ini," ungkapnya.

Seperti diketahui keberadaan tambang pasir dan batu di wilayah Kabupaten Blitar, jumlahnya mencapai ratusan titik. Mereka tersebar di beberapa kecamatan, diantaranya Kecamatan Ponggok, Nglegok, Gandusari dan Wlingi. Namun antara pendapatan untuk daerah dari pajak, dengan dampaknya tidak sebanding. Setiap tahun PAD dari tambang hanya sekitar Rp 100 juta, sedangkan dampaknya lebih besar yaitu kerusakan jalan dan lingkungan.

Selanjutnya upaya Pemkab Blitar tidak hanya cukup sampai penertiban perijinan saja, pria yang juga Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini membeberkan kalau pihaknya juga menyiapkan konsep tata kelola tambang. Dimana sesuai UU Cipta Kerja atau Omnibus Law, daerah bisa berbinis melalui BUMD.

"Sehingga PAD dari tambang pasir bisa neningkat, selanjutnya digunakan untuk perbaikan infrastruktur jalan rusak yang selama ini dikeluhkan masyarakat," beber politisi dari PAN ini.

Ditambahkan Wabup Rahmat dalam penerapan konsep tata kelola pasir nanti, kalau dibutuhkan akan menggandeng pihak investor. Sehingga Pemkab Blitar tidak terbebani biaya, untuk menyediakan sarana prasarana pendukung. "Bisa dengan sistem kerja sama atau MoU, dalam melaksanakan tata kelola tambang pasir yang saling menguntungkan dan tidak membebani APBD daerah," pungkasnya. (*)

Reporter : Arief Sukaputra | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.