08 April 2025

Get In Touch

Polisi Tangkap Pemilik Warung Mesum di Lamongan

Ilustrasi
Ilustrasi

LAMONGAN (Lenteratoday) - Polres Lamongan berkomitmen memberantas penyakit masyarakat berupa praktik prostitusi. Komitmen itu dibuktikan dengan langsung merazia 2 warung kopi yang kedapatan menyediakan kamar dan menjadi tempat terselubung dilakukannya praktik prostitusi.

Dua warung kopi yang di razia tersebut yakni warkop yang berada di Dusun Kedungsono, Desa Deketagung Kecamatan Sugio, pada Rabu (25/5/2022), dan warkop di Desa Balun Kecamatan Turi, pada Senin (30/5/2022) malam lalu.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro, mengatakan penggerebekan ini bermula saat petugas kepolisian Lamongan yang menggelar patroli dalam rangka operasi pekat mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya warung yang dibuat untuk mesum.

“Kami mendapat informasi jika ada warung kopi yang diduga menjadi tempat prostitusi. Selain warkop di Sugio, juga ada warkop di Desa Balun Kecamatan Turi,” ujar Anton kepada wartawan, Senin (31/5/2022)

Anton mengungkapkan, dari 2 warung yang dirazia, petugas kepolisian berhasil menciduk 2 pasangan bukan suami istri yang tertangkap basah berhubungan badan di warung pangku tersebut.

“Selain menggerebek dua pasangan mesum itu, polisi juga mengamankan masing-masing pemilik warung, yakni SM (42) warga Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban pada dini hari di warungnya, Sugio, dan seorang nenek inisial KK (68) di warkop Desa Balun Turi pada Senin kemarin,” ungkapnya.

Kini, jelas Anton, dua pemilik warung kopi pangku tersebut telah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 celana dalam warna merah dan putih, uang tunai Rp 120 ribu, dan kasur lantai.

"Modus kedua tersangka sama, mereka menyediakan dan atau menyewakan kamar di warung miliknya untuk tempat mesum. Di masing-masing warkop itu juga terdapat satu orang perempuan yang mengaku sebagai pelayan para lelaki hidung belang,” terangnya.

Berdasarkan pengakuan pemilik warung, terang Anton, mereka mengambil keuntungan sebesar Rp 25 ribu sampai Rp 50 ribu dari kamar yang disediakan, untuk sekali pakai.

"Namun tarif itu masih bisa naik turun tergantung kesepakatan tarif dari laki-laki hidung belang. Mereka juga mengaku, rata-rata tarif dari perempuan pemuas hawa nafsu ini dipatok mulai dari harga Rp 70 ribu hingga Rp 150 ribu untuk sekali kencan," terangnya

Bagi para pengunjung yang ingin ngopi sekaligus ingin memuaskan nafsunya, masih Anton, setidaknya harus merogoh kocek antara Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu dalam sekali kencan. Biaya itu termasuk tarif kamar dan jasa prostitusi.

“Kedua tersangka SM dan KK dijerat Pasal 296 KUHP. Keduanya sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan. Ancaman hukumannya paling lama 1, 4 tahun,” pungkasnya. (*)

Reporter : Triwi Yoga | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.