
JAKARTA (Lenteratoday)-Meski mengaku kaget, akhirnya Komisi VIII DPR RI menyetujui permintaan Kemenag terkait tambahan dana Haji 2022 senilai Rp 1,5 triliun. DPR dan Kemenag sepakat bahwa kekurangan dana haji tersebut akan dibebankan pada dana efisiensi haji 2014-2019, efisiensi valas, dan nilai manfaat jemaah haji.
"Komisi VIII DPR RI dapat menyetujui usulan Menteri Agama RI mengenai tambahan anggaran operasional haji reguler pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H / 2022 M sebesar Rp 1.508.734.567.730,89," kata Yandri saat membaca draf kesimpulan rapat di Gedung DPR, Senayan, Selasa (31/5/2022).
"Tidak ada pembebanan terhadap calon jemaah haji atas tambahan biaya yang disepakati. Apakah draf bisa kita sepakati?" lanjut Yandri."Setuju," jawab para anggota.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pun menyambut baik keputusan itu. "Akhirnya kita bisa selesaikan stackle yang tidak mudah ini. Kita bisa sepakati biaya yang harus kita bayarkan demi bisa berangkatkan jemaah haji. Terima kasih. Mohon maaf. Akhirnya kita puas plong dan lega," ujar Gus Yaqut.
Dalam rapat di DPR, Senin (30/5), Gus Yaqut meminta tambahan biaya Rp 1,5 triliun untuk Haji 2022. Salah satunya dikarenakan ada aturan baru dari Arab Saudi terkait paket layanan di Masyair, baik di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) dengan total sebesar Rp 1,463 triliun.
Saudi membebankan dana tambahan kepada tiap negara yang mengirimkan jemaah haji di luar kontrak-kontrak yang sudah diteken. Untuk Indonesia angkanya mencapai Rp 1,4 triliun, yang menjadi komponen terbesar kekurangan dana haji.(*)
Jumlah dan sumber tambahan anggaran haji Rp 1,5 triliun yang disepakati:
- Biaya Masyair jemaah haji reguler:
Dari efisiensi ibadah haji: Rp 700 miliar
Dari nilai manfaat: Rp 791 miliar - Technical landing jemaah haji embarkasi Surabaya:
Dari efisiensi ibadah haji: Rp 25,7 miliar - Selisih kurs kontrak penerbangan:
Dari efisiensi valas: Rp 2 miliar
Dari safeguarding: Rp 4 miliar
Dari nilai manfaat: Rp 13,2 miliar.
Reporter: hiski,rls / Editor: widyawati