27 April 2025

Get In Touch

DKPP Kota Kediri Pantau Keamanan Pangan dari Pencemaran Biologis dan Kimia

Suasana pembinaan kepada para produsen Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang diadakan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Kediri. (Foto:Gos/Lentera)
Suasana pembinaan kepada para produsen Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang diadakan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Kediri. (Foto:Gos/Lentera)

KEDIRI (Lenteratoday)- Pemkot Kediri melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) terus lakukan pemantauan stok pangan yang aman dikonsumsi masyarakat. Hal ini sebagai upaya untuk mencegah bahan pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lain yang mengganggu.

Sejalan dengan niat tersebut, DKPP aktif memberikan pembinaan kepada para produsen Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).Seperti yang diselenggarakan DKPP dengan menggelar sosialisasi di ruang pertemuan di Viva Hotel Kediri, Selasa, (31/5/2022).

Mohamad Ridwan, Kepala DKPP Kota Kediri menegaskan, keamanan pangan merupakan salah satu faktor penting dalam penyelenggaraan sistem pangan. “Penyelenggaraan keamanan pangan ini bertujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam mengonsumsi pangan yang aman bagi kesehatan dan keselamatan jiwa,” ucapnya.

Dalam kegiatan yang mengundang pembicara dari UPT Pengawasan dan Sertifikasi Hasil Pertanian DPKP Provinsi Jatim dan UPT Perlindungan Konsumen Disperindag Provinsi Jatim ini melibatkan 15 produsen pangan segar di Kota Kediri, yakni petani beras, petani buah, petani bawang, petani hidroponik dan kelompok pekarangan pangan lestari.

Ridwan mewanti-wanti kepada seluruh produsen tersebut selalu menjaga kualitas produksi dan keamanan pangan. “Untuk menjamin pangan yang tersedia aman dikonsumsi maka penyelenggaraan keamanan pangan harus diterapkan di sepanjang rantai pangan, mulai dari tahap produksi (budidaya), pemanenan, pengolahan, penyimpanan, distribusi, peredaran hingga sampai di tangan konsumen”, terangnya.

Di samping itu, Ridwan juga mengatakan kepada seluruh produsen supaya memperhatikan pengemasan produk-produk mereka. Bukan tanpa alasan, melainkan hal tersebut telah tertuang dalam Permentan No: 53 /2018 pasal 10 angka 2 yang menyatakan pelaku usaha yang melakukan pengemasan PSAT wajib mencantumkan label pada kemasan.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut menyoal label tersebut, pihaknya mengatakan setidaknya ada 4 komponen utama. “Label-label tersebut meliputi nomor pendaftaran; nama produk; berat bersih atau isi bersih; dan nama serta alamat pihak yang memproduksi atau memasukkan PSAT ke dalam wilayah Indonesia,” ucapnya lebih lanjut.

“Label ini tidak hanya memberikan identitas pada produk, melainkan juga hal ini dinilai dapat meningkatkan nilai jual produk yang ditunjang dengan kemasan menarik. Label ini juga dapat menjadi sarana untuk penelusuran produk jika terjadi hal-hal yang merugikan konsumen,” tutupnya.

Ridwan berharap dengan ini tidak hanya sebagai upaya memberikan perlindungan kepada konsumen, melainkan juga meningkatkan kesejahteraan bagi para petani atau produsen PSAT di Kota Kediri.(*)

Reporter: gatot sunarko | Editor: endang

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.