Sopir Bus yang Terguling di Madiun dan Sebabkan 19 Orang Terluka Resmi Jadi Tersangka

MADIUN (Lenteratoday)- Penyidik Satuan Lalu Lintas Polres Madiun menetapkan sopir bus Sugeng Rahayu berinisial SW (55) sebagai tersangka kasus kecelakaan yang mengakibatkan 19 penumpangnya luka-luka. Penetapan sopir bus jurusan Solo-Surabaya yang mengalami kecelakaan tunggal di ruas jalan Madiun-Surabaya sebagai tersangka setelah polisi memeriksa saksi-saksi.
“Hari ini kami tetapkan sopir bus berinisial SW (55) sebagai tersangka tunggal dalam kecelakaan bus yang mengakibatkan 19 penumpang luka-luka,” ujar Kanit Gakum Satlantas Polres Madiun, Ipda Roni Susanto Sabtu (4/6/2022).
Roni mengatakan tersangka SW dijerat pasal 310 ayat dua Undang-Undang RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sesuai pasal disebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dipidana penjara paling lama satu tahun.
Lantaran ancaman hukuman di bawah lima tahun dan bukan pasal pengecualian, polisi tidak menahan tersangka SW. Hanya saja polisi mewajibkan tersangka SW wajib lapor ke Polres Madiun.
“Untuk putusan hukuman bagi tersangka itu menjadi kewenangan hakim di pengadilan,” tutur Roni.
Tak hanya itu, polisi juga mengajukan pencabutan SIM milik tersangka SW. Namun untuk mencabut kepemilikan SIM tersangka SW, polisi harus merampungkan pemeriksaan para saksi dalam kasus kecelakaan bus terguling tersebut.
Hanya saja, beberapa penumpang yang akan dijadikan saksi untuk penanganan kasus ini masih belum pulih kesehatannya. “Masih ada beberapa penumpang yang belum siap diperiksa sebagai saksi karena masih dalam proses pengobatan,” demikian kata Roni.
Sebelumnya diberitakan, bus Sugeng Rahayu tujuan Solo-Surabaya terguling di ruas jalan nasional Madiun-Surabaya di wilayah Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Selasa (31/5/2022) siang.
Bus yang mengangkut 34 penumpang terguling setelah terlibat adu balap dengan bus lainya. Akibatnya, 19 orang terluka.(*)
Reporter : wiwiet eko/ Editor: widyawati