21 April 2025

Get In Touch

Perda Pengembangan Pesantren Digedok, Jadi Gerbang Kesetaraan Pendidikan

Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad saat menandatangani persetujuan Raperda Tentang Pengembangan Pesantren menjadi Perda.
Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad saat menandatangani persetujuan Raperda Tentang Pengembangan Pesantren menjadi Perda.

SURABAYA (Lenteratoday) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur bersama Pemeritah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur mengesahkan rancangan Peraturan Derah (Raperda) tentang Pengembangan Pesantren menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (6/6/2022).

Perda ini diharapkan dapat meningkatkan peran aktif pesantren dalam melakukan pendidikan, dakwah, serta pemberdayaan masyarakat. Selain itu juga menjadi gerbang kesetaran antara pendidikan pesantren dengan pendidikan formal yang ada.

Ketua DPRD Jatim, Kusnadi mengatakan bahwa dengan pengesahan Perda tentang Pengembangan Pesantren ini akan menjadi pelengkap dari Undang-Undang (UU) tentang Pesantren yang telah disahkan sekitar dua tahun lalu.

“Memang kita tindak lanjuti, kalau UU tetang pesantren sudah ada dan ini sudah berlaku secara umum. Bagaimana ruang-ruang kosong  yang ada di dalam UU tentang Pesantren itu kemudian di Jatim kita melengkapinya,” kata Kusnadi, setelah sidang Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jatim, Senin (6/6/2022).

Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menandaskan bahwa Perda tentang Pengembangan Pesantren ini nantinya diharapkan mampu menggandeng semua pesantren yang ada di Jatim. Di Jatim setidaknya ada 6.651 pesantren yang tersebar di seluruh daerah. Baik itu pesantren salafi yang hanya mengajarkan agama atau pesantren modern yang juga mengajarkan pendidikan umum.

“Kita menyadari bahwa sudah banyak lembaga pendidikan yang sudah tidak mengajarkan tentang ideology agama saja. Maka, mari kita dari pemerintah melakukan pembinaan pada mereka dan apapun itu namanya kita menyadarkanlah bahwa kita ini satu negara, satu bangsa dan mempunyai satu ideologi Pancasila,” tandasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua III DPRD Jatim, Anwar Sadad menambahkan bahwa dengan terselesaikannya Perda tentang Pengembangan Pesantren ini merupakan bentuk apresiasi dan pengakuan dari pemerintah Provinsi. Dalam hal ini, bersama-sama melihat bahwa pondok pesantren merupakan tempat pendidikan yang setara dengan lembaga pendidikan yang lain.

“Yang kedua, kita berharap dengan adanya Perda Pesantren ini ditindaklanjuti dengan langkah-langkah yang lebih aplikatif jangan Perda yang bunyi-bunyian saja tetapi tidak ada palikasinya dalam kehidupan pendidikan di pesantren, saya rasa ini yang paling penting,” tandasnya.

Lebih lanjut polirisi Partai Gerindra ini menandaskan bahwa perda tersebut harus mampu menjadi landasan dan dorongan berbagai bentuk pembinaan pada para santri pondok pesantren. Lebih dari itu  juga harus mencerminkan bahwa Jatim adalah gudangnya pondok pesantren dan telah memberikan kontribusi besar dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Salah satu yang paling subtantif dalam pondok pesantren itu kan sebenarnya bukan soal pembinaan dalam pengertian program-progam yang berorientasi pada pendaaan, tapi lebih mengarah bagaimana secara legalitasnya, kesetaraannya lebih ke arah pada pengakuan bahwa lembaga pendidkan di pesantren itu haruslah memiliki legalitas kesetaraan yang para santri punya kesempatan yang sama dengan para siswa di lembaga pendidikan yang lain, seperti SMA dan lain sebagainya,” paparnya.

Bahkan, kesetaraan tidak hanya pada tingkat yang lebih tinggi seperti perguruan tinggi. Sebab tidak jarang Pondok Pesantren yang memiliki lembaga pendidikan perguruan tinggi setara dengan S1. Lebih lanjut Sadad juga mengatakan bahwa Perda Pengembangan Pesantren ini adalah tanggung jawab besar Pemprov bersama sama dengan DPRD Jatim untuk menunjukkan pada rakyat Jatim bahwa tidak menutup mata adanya kontribusi yang cukup besar dalam mencerdaskan anak bangsa.

“Pondok pesantren itu akan dikembalikan pada kewenangannya masing-masing. Pemprov akan lebih pada arah pembinaan kesetaraan karena administasi pondok pesantren itu ada pada wilayah kementerian agama, sedangkan urusan agama itu tidak disentralisasi tetap masih menjadi urusan pemerintah pusat. Sehingga legalitas, kewenangan, kesetaraan segala macam itu sangat bergantung pada bagaimana peraturan-peraturan yang  lain mengaturnya,” tegasnya. (*)

Reporter : Lutfi | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.