
BATU (Lenteratoday) - Pemerintah Kota Batu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyelenggarakan Gathering Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) bertempat di Singasari Resort Batu, Selasa (7/6/2022).
Dalam acara Gathering ini, Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko memberikan sambutan dan arahan terkait dengan optimalisasi PAD dan pemungutan BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Perolehan BPHTB meningkat dalam 3 tahun ini dengan mengimplementasikan teknologi digital melalui E-BPHTB, yaitu sistem online secara host to host yang menghubungkan antara Bapenda, KPP Pratama, Badan Pertanahan Nasional dan Bank Jatim Kota Batu. Hasilnya, Tahun 2021 BPHTB Kota Batu meningkat 39,7 Milyar dibanding Tahun 2020.
“Pencapaian yang sangat membanggakan ini tidak lain karena adanya sinergitas yang baik antar pemangku kepentingan yaitu Pemerintah Kota Batu, KPP Pratama Kota Batu, Badan Pertanahan Nasional, Bank Jatim Kota Batu dan juga Pejabat Pembuat Akta Tanah” Ungkap Dewanti.
Sementara itu, Ketua IPPAT, Novitasari Dian Phra Harini, menjelaskan bahwa masih banyak permasalahan terkait hukum dan kelancaran tugas PPAT dan PPATS. Karena itu, Beliau meminta arahan dan petunjuk dari Wali Kota Batu dan Kajari Kota Batu.
Kajari Kota Batu, Agus Rujito, dalam sambutannya menjelaskan perlindungan hukum dan peraturan mengenai BPHTB.
Selanjutnya, diselenggarakan Sharing Session antara Pemkot Batu, IPPAT, KPP Pratama dan stakeholder yang terlibat untuk menyelesaikan permasalahan pemungutan BPHTB.
Reporter : Ashar | Editor : Endang Pergiwati