DPRD Kota Surabaya Minta Terbitkan Perda Baru Bahas Kearifan Lokal dan Pemulihan Ekonomi

SURABAYA (Lenteratoday) - Semangat Pemerintah Kota Surabaya dalam pemulihan ekonomi pasca pandemi mendapat sambutan hangat hingga evaluasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya. Wakil Ketua Komisi A, Camelia Habiba menjelaskan bahwa, evaluasi yang dilakukan bukan hanya membahas tentang angka dan anggaran tetapi juga serapan kinerja nya.
"Evaluasi ini bukan hanya pada serapan angkanya, tapi juga serapan kinerjanya." Ucap Habibah.
Penggerakkan ekonomi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sebagai bukti gencarnya Pemkot Surabaya wujudkan ekonomi kerakyatan, diharapkan sudah memiliki regulasi yang tepat. "Kami meninta pemerintah benar-benar menyiapkan regulasinya sehingga nanti dari sisi anggaran tahun depan, dan ketika pertengahan tahun saat membahas tentang MBR Kita bisa bahas Anggaran bantuan prodak masyarakat," tambah Habiba.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Surabaya canangkan program padat karya. Implementasi dari program ini salah satunya dengan melibatkan MBR dalam pembuatan produk tas, sepatu hingga seragam untuk kebutuhan sekolah.
Habiba menilai bahwa, program-program ekonomi kerakyatan dan padat karya Pemkot Surabaya harus memiliki tindak lanjut. Masyarakat yang sudah di bangun skill-nya harus dibangun juga marketnya.
"UMKM bukan hanya butuh pelatihan, tetapi masyarakat juga membutuhkan tindak lanjut.
semua pelatihan itu akan sia-sia." lanjut Habiba.
Dengan itu, DPRD kota Surabaya meminta agar terdapat Perda atau Perwali baadu yang dapat mengatur regulasi terkait dengan kearifan lokal untuk memperkuat proses pembanguanan ekonomi di masyarakat.
"Kami meminta ada regulasi terkait dengan kearifan lokal, dalam bentuk Perda baru atau perwali yang mengatur tentang kearifan lokal dan pemulihan ekonomi, kewajiban-kewajiban stekeholder yang ada di Surabaya untuk menampung produk-produk UMKM.
Entah pengadaan store kit atau atau pengadaan barang dan jasanya. Regulasi ini lah yang harus diatur." pungkas Habiba.
Kemudian implementasi perda kearifan lokal tersebut dapat dapat meliputi adanya spot-spot komersil, seperti hotel, mall, dan supermarket yang harusnya ada storekit yang disediakan oleh pihak swasta, Storekit tersebut dapat mengakomodir prodak lokal setempat.(Adv)
Reporter : Miranti Nadya | Editor : Endang Pergiwati