Rapat Paripurna DPRD Nganjuk Setujui 4 Hal Penting, Apa Saja?

NGANJUK (Lenteratoday)– Di masa pandemi Covid-19, Dewan Perwakilan Rayat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk melakukan Rapat Paripurna, Jumat (9/7/2021) dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat. Dalam rapat tersebut setidaknya ada 4 hal penting yang disetujui dan disahkan.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Nganjuk Tatit Heru Tjahjono ini dilakukan secara teleconference di ruang rapat paripurna DPRD Nganjuk yang dihadiri Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi serta anggota DPRD dan OPD terkait.

Dalam rapat paripurna tersebut, dilakukan pengesahan dan penatapan terhadap Rencana Keputusan bersama DPRD dan Bupati tentang persetujuan Raperda Kabupaten Nganjuk tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2020.

Selain itu juga ada pengesahan dan penetapan Rencana Keputusan DPRD Kab. Nganjuk tentang perubahan atas keputusan DPRD No. 6 tahun 2021 tentang pembentukan Panitia Kusus (Pansus) I terhadap Raperda tentang perubahan kedua peraturan daerah nomor 1 tahun 2016 tentang Desa.

Selanjutnya, perubahan atas keputusan DPRD no. 7 tahun 2021 tentang pembentukan Pansus II terhadap Raperda tentang fasilitas pendidikan nonformal Madrasah Diniyah Takmiliyah dan Pondok Pesantren.

Baca Juga :  Gerakan Pangan Murah Kabupaten Nganjuk Jaga Daya Beli Masyarakat

Dan yang terakhir, perubahan atas keputusan DPRD no. 8 tahun 2021 tentang pembentukan pansus III terhadap pembahasan Rapaerda tentang penyelenggaraan pengembangan dan pengelolaan sistem penyediaan air minum.

Ditemui usai Rapat Paripurna, Plt. Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi mengatakan bahwa tanggal 13 Mei yang lalu pihaknya telah menyerahkan Raperda pertanggungjawaban APBD Tahun 2020 dan sudah melalui proses yang telah dibahas melalui komisi – komisi, tim Banggar dengan tim eksekutif, pandangan umum fraksi – fraksi, dan rapat bersama dengan tim eksekutif.

“Sehingga alhamdulillah hari ini ada persetujuan bersama, DPRD dengan Plt. Bupati tentang pengesahan dan penetapan Raperdan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020,” ujar Marhaen saat menindak lanjuti Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Nganjuk tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2020.

Selain itu, dalam rapat tersebut Plt. Bupati juga menerima catatan dari DPRD, “Ada beberapa catatan dari DPRD, yang pertama bangaimana cara meningkatkan PAD, kedua penanganan Covid-19, ketiga penggunaan dana refokusing, keempat perbaikan infrastruktur dan yang kelima penataan ASN,” pungkas Marhaen.(Adv/Za )



Latest news

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini