Reka Ulang Kecelakaan Maut di Tol Pandaan-Malang, Sopir Truk Jalani 24 Adegan

MALANG (Lenteratoday) – Kepolisian Resor (Polres) Malang melaksanakan pra rekonstruksi kecelakaan maut di KM 77 Tol Pandaan-Malang yang menewaskan 4 orang, termasuk pengemudi bus. Kegiatan berlangsung di Rest Area 88A, Jumat (27/12/2024) pagi, dengan melibatkan tersangka sopir truk, Sigit Winarno (64) yang kooperatif menjalankan total 24 reka ulang adegan.

Kasatlantas Polres Malang, AKP Gana Dhirotsaha, mengatakan pra rekonstruksi ini bertujuan untuk memperjelas rangkaian kejadian dan menguatkan proses penyidikan.

“Tentunya kegiatan pada hari ini untuk membuat terang dan untuk meruntutkan kejadian lakalantas yang terjadi beberapa hari lalu. Supaya pada saat nanti pemeriksaan, jika masih ditemukan hal-hal lain dalam pemeriksaan akan kami dalami,” ujar AKP Gana, ditemui di lokasi.

Dalam pra rekonstruksi, tersangka SW memeragakan adegan yang diambil sebelum kecelakaan terjadi. Menurut penuturan Gana, tersangka menghentikan truk di KM 78+100 setelah melihat indikator mesin panas berkedip di dasbor.

“Kemudian tersangka menepikan kendaraannya, kemudian sempat berpikir apa yang harus dilakukan dan mulai melaksanakan pengganjalan ban. Setelah itu tersangka mengganjal lagi ban bagian belakang di situlah baru terjadi kejadian truk mundur tanpa terkendali,” ungkap Gana.

Baca Juga :  Tak Dapat Uang, Nyawa Malah Melayang

Reka ulang adegan menggambarkan bagaimana truk meluncur mundur sejauh 800 meter hingga menabrak bus Tirto Agung yang melaju dari arah Surabaya ke Malang di KM 77+300.

Lebih lanjut, Gana menyampaikan, usai menjalani pemeriksaan medis, tersangka kini resmi ditahan di Rumah Tahanan Polres Malang. Meskipun mengalami luka di pelipis, tersangka tetap mengikuti proses penyelidikan dengan baik.

“Sejauh ini tersangka kooperatif. Tidak ada bantahan. Beliau juga memberikan statement sesuai dengan apa yang terjadi pada saat kejadian. Tentunya ini sangat membantu kami dan ini akan kami dalami lebih lanjut. Kami harapkan juga ke depan di saat proses penyelidikan tetap kooperatif,” kata Gana.

Tersangka dijerat Pasal 310 ayat 1-4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena dianggap telah mengakibatkan kerusakan properti, luka ringan, luka berat, hingga hilangnya nyawa. (*)

Reporter: Santi Wahyu | Editor : Lutfiyu Handi



Latest news

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini