JAKARTA (Lenteratoday)-Nomenklatur hari libur nasional 2024 resmi berubah. Yakni dari libur dengan nama ‘Isa Almasih’ menjadi ‘Yesus Kristus’.
Hal ini termaktub dalam Keppres Nomor 8 tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Jokowi Selasa (30/1/2024).
Sebelumnya, pada September lalu Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki menjelaskan bahwa penggantian nama cuti bersama itu berdasarkan permintaan umat Kristen dan Katolik.
“Iya, ini usulan dari umat Kristen dan Katolik agar nama nomenklatur itu justru memang diubah ke yang mereka yakini. Sebagai bagian dari yang mereka yakini bahwa itu adalah kelahiran Yesus Kristus, wafatnya Yesus Kristus, dan kenaikan Yesus Kristus juga,” kata Saiful pada Selasa (12/9/2023).
Menetapkan hari-hari libur sebagai berikut:
- 1 Januari Tahun Baru Masehi;
- 1 Muharram Tahun Baru lslam Hijriah;
- Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W.;
- Idul Fitri (dua hari);
- Idul Adha;
- Maulid Nabi Muhammad S.A.W.;
- Kelahiran Yesus Kristus;
- Wafat Yesus Kristus;
- Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah);
- Kenaikan Yesus Kristus;
- Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka);
- Hari Raya Waisak;
- Tahun Baru Imlek;
- Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus;
- Hari Lahir Pancasila 1 Juni; dan
- Hari Buruh Internasional 1 Mei.
Reporter:dya,rls/Editor: widyawati