PAMEKASAN (Lenteratoday) – Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur melalui Bagian Perekomian Setdakab menggelontor bantuan Rp 22 Miliar untuk petani tembakau dan buruh pabrik terdampak Covid-19. Bantuan tersebut berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Kabag Perekonomian, Sri Puja Astutik mengatakan, alokasi DBHCHT tersebut sudah berdasarkan aturan dari pemerintah pusat di bidang kesejahteraan masyarakat. Dengan alokasi dana Rp 22 miliar, maka sejumlah petani tembakau dan buruh pabrik yang terdampak Covid-19 akan menerima bantuan besaran Rp300 ribu per bulan selama enam bulan.
“Masih kami data dulu untuk kemudian kami crosscheck ke pemerintah desa dan beberapa perusahaan rokok yang menjadi mitra Pemkab,” katanya, Selasa (15/6/2021).
Tutik menjelaskan, para petani dan buruh pabrik yang akan menerima harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti tidak menerima bantuan lain dari pemerintah semisal BPUM, PKH, dan sejenisnya.
Selain itu, bantuan tersebut juga berlaku untuk satu orang dalam satu Kartu Keluarga (KK).
“Kalau tidak sesuai syarat di atas tentu akan kami gantikan ke yang lain,” ujarnya.
Astutik menambahkan, jika seluruh data tersebut sudah rampung, pihaknya akan memverifikasi semua data dengan kondisi di lapangan. Sehingga para petani atau buruh pabrik yang sudah mendapatkan bantuan sebelumnya secara otomatis akan gugur.
“Jadi prosesnya ini masih panjang tidak serta merta diberikan bantuan,” tutupnya.
Diketahui total DBHCHT tahun ini sebesar Rp 64,55 Miliar untuk 9 OPD antara lain Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Bagian Perekonomian, DPMPTSP Dinas Tenaga Kerja, Disperindag, Bakesbangpol, Dinas Pemerintahan Desa, Diskominfo, Dinas Kesehatan dan RSUD Waru. (wan)