
MALANG (Lenteratoday) - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menjadikan isu lingkungan berkelanjutan sebagai fokus utama dalam perencanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Malang tahun 2025-2045. Dalam mencapai tujuan tersebut, Pemkot Malang telah mengadakan penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) oleh lintas sektor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Rabu (1/11/2023).
Penjabat (Pj) Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengatakan bahwa dalam perencanaan RPJPD 2025-2045, memiliki visi untuk mengarahkan Indonesia menuju "Indonesia Emas". Menurutnya, untuk mencapai hal ini, aspek lingkungan yang berkelanjutan memiliki peran penting. Di mana KLHS digunakan sebagai instrumen untuk memastikan penggunaan Sumber Daya Alam (SDA) sesuai dengan aturan dan menjaga keberlanjutan lingkungan.
"Kita banyak aturan terkait SDA yang harus diterapkan. Kemudian aturan terkait dengan untuk mepertahankan SDA agar tetap terjaga. Nah salah satunya dengan aturan pembangunan-pembangunan yang harus berwawasan lingkungan, itu harus kita terapkan," ujar Wahyu, ditemui usai memberikan arahannya pada acara tersebut, Rabu (1/11/2023).
Mengenai hal tersebut, menurutnya segala pembangunan yang dilakukan oleh Pemkot Malang, ke depannya harus memperhatikan beberapa aspek penying seperti tata ruang, aturan lingkungan, serta antisipasi terhadap aktivitas yang dapat merusak lingkungan.
Lebih lanjut, Wahyu juga mengungkapkan bahwa pentingnya KLHS ini, tidak hanya terbatas pada masalah lingkungan dalam wilayah administrasi Kota Malang. Tetapi juga berhubungan dengan wilayah Malang Raya. Oleh karena itu, pihaknya mengaku akan bekerja sama dan melakukan sinkronisasi antara wilayah Kota dengan Kabupaten Malang.
"Jadi supaya ada sinkron. Penyusunan tata ruang juga sama seperti itu, kita tidak bisa menyusun tata ruang di dalam Kota Malang saja, tapi juga akan dipengaruhi oleh tata ruang yang ada di sekitarnya. Jangan sampai ada disparitas dan ketidakseimbangan antara Kota dan Kabupaten Malang. Ini juga akan menjadi satu poin penting bagi KLHS sampai dengan 2045 besok," paparnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Noer Rahman Widjaya, menambahkan bahwa komponen penyusunan KLHS ini mencakup pengelolaan lingkungan, SDA, serta pertimbangan dari berbagai aspek seperti infrastruktur dan kesehatan.
Menurut Rahman, berbagai program konservasi lingkungan juga telah diterapkan sebagai implementasi awal mengenai lingkungan berkelanjutan ini. Salah satunya melalui program "Langit Biru" yang bertujuan mengurangi emisi karbon dan polusi udara.
"Sumber daya alam tentunya terkait dengan pontensi-pontensi yang ada di Kota Malang, contohnya beberapa hasil produktif yang dikembangkan saat ini, yaitu program pengelolaan persampahan.
Ada PUPR-PKP, Bappeda, Dinas Sosial, Dinkes, BPBD, pokoknya ada 8 OPD yang hadir dalam penyusunan KLHS ini. Kalau ini sudah selesai, semua tahapannya sudah terlewati, nanti kita akan serahkan kepada Bappeda untuk disusun dalam RPJPD 2025-2045," tandasnya. (*)
Reporter: Santi Wahyu | Editor : Lutfiyu Handi