SURABAYA (Lenteratoday) – Seiring dengan hari Raya Keagamaan bagi ummat Islam, maka Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 H terhadap 146.260 dari 196.371 narapidana beragama Islam.
Pranata Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti mengatakan sebanyak 145.599 narapidana mendapatkan remisi khusus I. Artinya, kata dia, narapidana tersebut masih harus menjalani sisa masa pidana setelah menerima pengurangan hukuman.
“Sementara 661 orang lainnya menerima RK II atau langsung bebas,” kata Rika pada Sabtu (22/4/2023).
Rika merincikan para narapidana yang mendapatkan remisi khusus, sebanyak 79.374 orang merupakan terpidana tindak pidana khusus. Sementara itu, ia menambahkan sebanyak 66.886 orang merupakan terpidana tindak pidana umum.
“Wilayah penerima remisi terbanyak yaitu Sumatera Utara sejumlah 15.515 orang, disusul Jawa Barat sebanyak 15.475 orang, dan Jawa Timur sejumlah 15.408 orang,” ujar dia melalui keterangan tertulis.
Pemberian remisi khusus, kata Rika, diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly agar narapidana bisa menjadi manusia yang lebih baik lagi. Ia menambahkan hal itu diharapkan akan mempercepat proses integrasi para narapidana dengan masyarakat nantinya.
“Bapak Menteri menyebut bahwa masa pidana yang dijalani merupakan kesempatan untuk terus introspeksi diri dan sarana untuk mengasah kemampuan spiritual dan intelektual agar menjadi bekal saat warga binaan bebas dari Lapas, Rutan, atau LPKA,” ujar dia.
Selain itu Rika menyebut pemberian remisi khusus tersebut juga diharapkan akan memacu narapidana lain untuk berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan. Sehingga, ia mengatakan para terpidana akan berubah menjadi manusia yang lebih baik lagi nantinya.
“Kami berharap remisi yang diberikan hari ini dapat memotivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan menghindari perbuatan yang melanggar hukum,” katanya.
Lebih lanjut, kata dia, pemberian remisi khusus tersebut juga berpotensi menghemat anggaran negara hingga miliaran rupiah. “Tak hanya mempercepat reintegrasi sosial narapidana, pemberian RK Idul Fitri ini juga dinilai berpotensi menghemat biaya anggaran makan narapidana hingga Rp72.810.405.000,” kata dia.
Sumber : tempo.co | Editor : Lutfiyu Handi