Sengketa Saham Rp 12,5 Miliar, Mantan Wabup Blitar Jadi Pengacara Crazy Rich Tom Liwafa

SURABAYA (Lenteratoday) – Mantan Wakil Bupati (Wabup) Blitar, Rahmat Santoso ditunjuk menjadi pengacara crazy rich Surabaya, Tom Liwafa dalam kasus sengketa pembelian saham senilai Rp 12,5 miliar.

Disampaikan Rahmat Santoso pasangan suami istri crazy rich asal Surabaya, Afrizal Tom Liwafa dan Delta Hesti Candra Pratiwi serta temannya, Aji Suprapto menggugat Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo dan istrinya, Anggi Maulidya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Para crazy rich itu saling bersengketa, terkait jual beli saham perusahaan milik Tom Liwafa yakni Deliwafa,” ujar Rahmat, Jumat(19/4/2024).

Rahmat menjelaskan sengketa itu bermula ketika Wahyu Kenzo hendak membeli sebagian saham Deliwafa, perusahaan milik Tom Liwafa senilai Rp 60 miliar pada 2022 lalu.

“Dalam perjanjian yang dibuat di hadapan notaris, Wahyu harus melunasi pembayaran tersebut hingga batas waktu yang telah mereka sepakati,” jelasnya.

Diungkapkan Rahmat kalau selanjutnya Wahyu kemudian membayar sebesar Rp 12,5 miliar, untuk pembelian saham tersebut. Transaksi ini jauh terjadi, sebelum Wahyu Kenzo terjerat kasus penipuan robot trading.

“Kemudian sisanya akan dibayarkan secara bertahap. Perjanjiannya jika tidak dilunasi hingga batas waktu yang disepakati, maka perjanjian investasi itu dianggap batal,” ungkap pria yang juga Ketua Umum DPP Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) ini.

Baca Juga :  Nama Mantan Wabup Blitar Rahmat Santoso Disebut Maju AG 1

Namun hingga batas waktu yang telah ditentukan, Wahyu tidak melunasi pembayaran pembelin saham tersebut. Sesuai perjanjian, uang senilai Rp 12,5 miliar yang dibayarkan Wahyu tersebut otomatis hangus.

“Dalam perjalanan uang itu diminta kembali, tiba-tiba pihak Wahyu Kenzo menyomasi klien saya Tom Liwafa,” tutur Rahmat.

Pada akhirnya beber Rahmat Tom Liwafa mengembalikan uang Rp 12,5 miliar yang diminta Wahyu, pengembalian itu dilakukan setelah tahu Wahyu diisukan terkait konsorsium 303 dan kemudian juga terjerat kasus penipuan robot trading.

Masalah muncul, karena dalam akta notaris masih tercatat Tom Liwafa menerima uanh Rp 12,5 miliar dari Wahyu Kenzo.

Oleh karena itu Tom Liwafa mengajukan gugatan, untuk membatalkan akta perjanjian tersebut sekaligus membersihkan nama baiknya.

“Tom Liwafa punya bukti pengembalian uang Rp 12,5 miliar, apa yang dilakukan Wahyu termasuk dugaan terkait isu 303 (perjudian) tidak ada hubungannya dengan klien saya (Tom Liwafa). Jadi hanya sebatas jual beli saham (bisnis) yang tidak terlaksana,” pungkasnya.

Reporter:arief sukaputra/Editor:widyawati



Latest news

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini