Silang Pendapat Fraksi-Fraksi di DPRD Jatim Terkait Raperda Revisi Kedua Perda No.5/2017

SURABAYA (Lenteratoday) – Menanggapi jawaban dari Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, terkait dengan raperda Revisi Kedua Perda No.5/2017, terjadi silang pendapat antar Fraksi di DPRD Jatim. Sebagian fraksi setuju dengan apa yang disampaikan gubernur, dan sebagian fraksi lainnya mendukung draf raperda inisiatif dari DPRD Jatim.

Hal itu terjadi saat rapat paripurna penyampaian pandangan Fraksi-fraksi atas nota jawaban dari Gubernur Jawa Timur. Fraksi Keadilan Bintang Nurani (FKBN) sependapat dengan apa yang disampaikan Gubernur Jatim. FKBN menilai bahwa pendapat dari gubernur yang menyatakan kekhawatiran Reperda tersebut akan bertabrakan dengan peraturan di atasnya.

Khusunya terkait dengan beberapa hal seperti tenaga ahli, tunjangan perumahan anggota dewan, pendamping lokal saat reses dan lainnya. “Terkait dengan ini agar dilakukan lebih prudent dan lebih mendalam serta disesuaikan dengan ketentuan normatifnya/peraturan perundangan-undangan, agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” kata ketua FKBN DPRD Jatim, Dwi Hari Cahyono.

Demikian juga kaitannya dengan tunjangan perumahan anggot DPRD. Hari mengatakan sudah sepatutnya peranturan derah menyesuaikan dengan peraturan diatasnya.  “Karena hal ini terkait dengan hal cukup sensitif  keuangan daerah, untuk menjaga aman secara politik dan hukum. DPRD melalui Pansus Raperda Perubahan ini dapat menerima catatan dan saran dari saudara gubernur,” tandasnya, Rabu (18/8/2021).

Demikian juga dengan perubahan waktu peninjauan penentuan besaran tunjangan perumahan. F-KBN berpendapat, bahwa peninjauan penentuan besaran tunjangan perumahan harus berdasarkan ketentuan peraturan per-UU-an yang ada. Dan, hak-hak dan fasilitas Kelompok Pakar/Tenaga Ahli, F-KBN berpendapat, agar tetap mengkuti ketentuan peraturan per-UU-an yang ada.

Sementara itu, Fraksi Partai Demokrat DPRD Jatim melalui juru bicaranya, Hartoyo mengatakan bahwa draf usulan Raperda revisi Perda No.5/2017 terdapat beberapa hal yang harus disesuaikan dengan Perpres No.33/2020 tentang Standart Satuan Harga Regional (SSHR).

Baca Juga :  ASN dan PPPK Pemkot Kediri Dapat Pelatihan Manajemen Kepegawaian

“Subtansi ketentuan yang berlaku mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Jatim memang sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga Perda juga perlu disesuaikan,” kata Hartoyo.

Menurutnya Raperda ini harus mampu menjadi pijakan hukum (legal base) bagi anggota DPRD dalam menjalankan tupoksinya dengan orientasi untuk kepentingan dan kesejahteraan (spcial justice) warga Jatim sesuai dengan pekermbangan kelembagaan (instutional needs) DPRD Jatim.

Sebaliknya F-PDI Perjuangan melalui Jubirnya, Daniel Rohi mengatakan bahwa Perda No.5 tahun 2017 perlu bahkan harus diselaraskan dengan aturan perundangan yang lebih tinggi, termasuk dengan Perpres No.33 Tahun 2020.

Terkait draf Raperda, FPDI Perjuangan menilai usula tambahan satu angka setelah angka (16) pada pasal 1 yang berbunyi: Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah menyelesaikan beban tugas yang diberikan, membutuhkan klarifikasi terhadap definisi dan tolak ukur yang jelas, akuntabel, adil dan transparan tentang makna “telah menyelesaikan beban tugas yang diberikan”.

Kemudian, jubir Fraksi Partai Gerindra, H. Budiono, mengatakan bahwa semua ketentuan perubahan materi tersebut tidaklah kontradiktif atau terjadi vertical conflict of norm. Dia menekankan  tinggal bagaimana pemerintah membuat pedoman-pedomannya kemudian nanti

Dia juga mentakan kurang setuju dengan pemanfaatan ASN untuk mendampingin anggota dewan saat reses. “Berdasarkan rasio ASN di lingkungan Provinsi Jatim maka kurang tepat apabila ASN memperoleh tugas tambahan sebagai pendamping lokal anggota dewan,” katanya.

Sebagai catatan, lanjutnya, pendamping lokal dari unsur masyarakat Non ASN bukan saja atas pertimbangan administratif. Namun, lebih pada pertimbangan politis dan sosiologis untuk membantu tugas-tugas anggota dewan agar lebih berkualitas dan professional. (ufi)

Latest news

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini