PALANGKA RAYA (Lenteratoday) – Dalam rangka menjaga ketertiban umum, penindakan terhadap pengemis memang perlu dilakukan. Diikuti dengan pembinaan dan pendampingan, agar memiliki keahlian.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya, Wahid Yusuf dengan meminta pemerintah daerah setempat untuk memberikan pendampingan, kepada para pengemis yang sudah ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai tidak lanjut.
“Penertiban memang harus diikuti dengan upaya pembinaan dan pendampingan, sehingga mereka bisa produktif dan mandiri saat kembali ke masyarakat,” papar Wahid, Jumat(17/5/2024).
Ia menekankan penindakan saja tidak cukup, namun harus ditunjang dengan pembinaan dan pendampingan yang intensif dari pemerintah daerah. Tujuannya agar mereka bisa produktif dan tidak bergantung pada belas kasihan orang lain.
Wahid berpendapat pemerintah setempat harus menyediakan program-program yang bisa memfasilitasi para pengemis, untuk mendapatkan keterampilan dan lapangan pekerjaan yang layak.
“Agar mereka tidak kembali mengemis di jalanan, Pemkot harus membuat program pemberdayaan guna membantu agar mereka memiliki keahlian dan pekerjaan,” ungkapnya.
Ia berharap dengan adanya pendampingan yang komprehensif, permasalahan pengemis dapat teratasi. Sehingga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat tidak terganggu.
“Kami berharap Pemkot dapat menangani masalah pengemis dengan baik, mulai dari penindakan, pembinaan hingga pendampingan,” pungkasnya.
Reporter:Novita/Editor:Ais