Tak Bangun Terminal Baru, Mas Bup Dhito Hanya Siapkan Shuttle Bus Transportasi ke Bandara

KEDIRI (Lenteratoday) – Keberadaan bandara dan Tol Kediri-Tulungagung, belum membuat Bupati Hanindhito  Himawan Pramono—akrab disapa Mas Bup Dhito– untuk membangun terminal bus baru. Konsep transportasi penunjang bandara yang disiapkan hanya shuttle bus yang menghubungkan Terminal Pare dan Bandara.

“Saya kira belum perlu membangun Terminal Baru, kita masih tetap memanfaatkan Terminal Pare. Cuman untuk penunjang transportasi ke bandara, kita akan siapkan shuttle bus untuk calon penumpang pesawat dari Terminal Pare ke bandara,” papar Mas Bup Dhito menjawab pertanyaan Lenteratoday saat ngopi bareng, akhir Januari 2022 lalu.

Menurutnya, Terminal Pare masih representatif melayani bus antar kota dalam provinsi (AKDP). Sementara pool shuttle bus nanti menyatu di bakal lokasi stadion internasional Kabupaten Kediri di sebelah barat Sungai Brantas, antara Grogol dan Banyakan. Dimana lokasinya sangat berdekatan dengan lokasi bandara. Namun tidak dijelaskan shuttle bus tersebut berbayar atau gratis bagi calon penumpang pesawat ke bandara.

Diungkapkan, dipilihnya lokasi tersebut, terutama stadion, sesuai ketentuan FIFA, induk organisasi bola dunia, lokasi sebuah stadion maksimal jarak tempuh dari bandara tidak boleh lebih dari satu jam atau 60 menit. “Ya, kita integrasikan stadion dan lokasi pool shuttle bus Terminal Pare dan bandara,” ujarnya.

Mas Bup Dhito juga menjelaskan pengelolaan Terminal Pare Kabupaten Kediri diambil alih Pemprov Jatim  dari Pemkab Kediri terkait peningkatan statusnya dari terminal tipe C ke tipe B. Pasalnya fasilitas terminal tersebut layak ditingkatkan menjadi tipe B, yang mewajibkan bus antarkota untuk masuk.

Surat Gubernur terkait pengambilalihan dan peningkatan tipe Terminal Pare telah diterima Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kediri. Lebih dari itu telah dirapatkan yang dipimpin Sekdakab, Dede Sujana Ssos Msi, 27 Agustus 2020 

Kepala Dishub Kabupaten Kediri, Joko Suwono belum berhasil diminta konfirmasi terkait rencana shutle bus tersebut.

Sementara, Sekretaris Dishub Sigit Rahardjo, saat dikonfirmasi mengaku tidak tahu. Namun membenarkan jika pada, 27 Agustus 2020, Sekdakab Dede Sujana hadir di kantor Dishub untuk memimpin rapat.

Baca Juga :  Penuhi Janji Tampilkan Pagelaran Budaya di HUT Kabupaten Kediri, Mas Dhito Selenggarakan Jaranan di Pendopo

“Memang benar Pak Sek, pada 27 Agustus 2020 merapatkan pengambilalihan tersebut. Namun apa yang dibahas dalam rapat saya tidak tahu pasti, karena tidak ikut dalam rapat tersebut,” kilah Sigit Rahardjo saat dikonfirmasi, Rabu (2/2/2022).

Menyinggung alasan pengambilalihan Terminal Pare tersebut Merujuk Peraturan Menteri Perhubungan No.132  Tahun 2015 pasal 11, setiap tipe terminal ditetapkan oleh: Menteri dengan memperhatikan masukan Gubernur, untuk terminal penumpang tipe A, Gubernur dengan memperhatikan masukan Bupati/ Walikota, untuk terminal penumpang tipe B, Bupati/Walikota dengan memperhatikan usulan/masukan dari SKPD yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan untuk terminal tipe C.

Masalah fasilitas, setiap tipe terminal ternyata memiliki perbedaan. Hal ini merujuk pada KM Perhubungan Nomor 31 tahun 1995, dimana Tipe A dan B harus memiliki fasilitas utama: a. Jalur pemberangkatan kendaraan umum; b. Jalur kedatangan kendaraan umum; c. Tempat parkir kendaraan umum selama menunggu keberangkatan, termasuk di dalamnya tempat tunggu dan tempat istirahat kendaraan umum; d. Bangunan kantor terminal; e. Tempat tunggu penumpang dan/atau pengantar f. Menara pengawas; g. Loket penjualan karcis; h. Rambu-rambu dan papan informasi, yang sekurang-kurangnya memuat petunjuk jurusan, tarif dan jadwal perjalanan; i. Pelataran parkir kendaraan pengantar dan/atau taksi. Fasilitas terminal tipe C tidak wajib memiliki poin c, f, g, dan i.

Terminal Pare memiliki semua fasilitas terminal tipe B, selain juga sebagai persiapan kelengkapan keberadaaan Bandara Kediri. “Coba bayangkan ada Bandara tapi tidak memiliki Terminal untuk bus antar kota, sebagai penunjang,” ujar sumber dari Pemprov Jatim yang mewanti wanti identitasnya untuk dilindungi. (*)

Reporter: Gatot Sunarko

Editor : Lutfiyu Handi



Latest news

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini