JAKARTA – Meski sudah dapat menghirup udara di luar lapas, Angelina Sondakh masih dikenakan wajib lapor hingga Juni 2022. Namun Anggie panggiloan akrabnya dapat melaporkan diri via aplikasi tanpa perlu mendatangi kantor Kementerian Hukum dan HAM.
Hal itu dikatakan terkait pengembangan aplikasi Sistem Informasi Layanan Elektronik (SMILE) yang memiliki beragam fitur untuk lapor diri, izin keluar kota, dan ke luar negeri.
“Kami selalu menyosialisasikan aplikasi SMILE ini kepada seluruh klien Bapas Jaksel yang melakukan registrasi ataupun lapor diri perdana dengan mendatangi langsung kantor kami,” ujar Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Selatan (Bapas Jaksel) Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Ricky Dwi Biantoro dalam keterangannya, Minggu (6/3).
“Begitupun dengan Angelina Sondakh yang Jumat lalu melakukan lapor diri, kami turut sosialisasikan aplikasi SMILE ini,” imbuh dia.
Ricky mengatakan SMILE memiliki layanan unggulan, salah satunya pelaporan diri yang dilakukan klien dapat dilakukan secara tatap muka maupun secara virtual.
Lebih lanjut Ricky menjelaskan, adapula layanan pengajuan izin keluar kota dan izin ke luar negeri yang dapat dilakukan secara digital tanpa harus mendatangi kantor Bapas Jaksel.
“Kami menyediakan formulir digital yang dapat diisi klien dalam aplikasi SMILE. Setelah pengisian formulir, klien dapat mengunduh dokumen pengajuan untuk ditandatangani. Dokumen yang telah ditandangani tersebut kemudian dipindai dan diunggah ke aplikasi SMILE,” jelasnya.
Seperti yang diketahui, mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Angelina Sondakh menjalani wajib lapor yang pertama kalinya di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Selatan pada Jumat (4/3).
Meskipun Angelina Sondakh telah bebas dari penjara, seluruh aktivitasnya masih dalam pengawasan dan bimbingan Balai Pemasyarakatan Kelas I (Bapas) Jakarta Selatan
Reporter : Ashar | Editor : Endang Pergiwati