Terkait Subsidi Gaji Rp 600 Ribu, Ini Langkah BPJS Ketenagakerjaan Kota Madiun

Madiun – Pandemi Covid-19mengakibatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia -5,32% dan menyebabkan daya beli masyarakat Indonesia menurun. Untuk mengatasi hal tersebut, Pemerintah Pusat mengadakan program Subsidi Gaji Rp 600 ribu bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 Juta perbulan yang akan diberikan 4 bulan berturut turut.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Madiun, Tito Hartono mengatakan bahwa saat ini BPJS Ketenagakerjaan sedang gencar mengumpulkan data peserta basis BPJS Ketenagakerjaan sebagai penerima bantuan bagi masyarakat pekerja. Pengumpulan data peserta basis telah dilakukan sejak Kamis (6/08/2020) dan akan ditutup pada Sabtu (15/08/2020).

“Pengumpulan data dilakukan secara kolektif melalui HRD Perusahaan dengan cara pekerja dapat melaporkan nomor rekening, dan kartu keikutsertaan BPJS yang masih aktif,” tuturnya kepada Lenteratoday pada Senin (10/08/2020).

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa Perusahaan tidak harus datang ke Kantor, namun dapat mengakses melalui Website www.sipp.bpjsketenagakerjan.go.id

Terkait dengan kuota penerima, dia menerangkan bahwa jumlah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan Kota Madiun yang masih aktif adalah sekitar 44.000, jumlah tersebut meliputi wilayah Kota Madiun, Kabupaten Madiun dan Magetan. Namun untuk Kota Madiun sendiri sampai saat ini masih berjumlah sekitar 424 dari 40 Perusahaan.

Baca Juga :  Penghargaan RS Paling Berkomitmen JKN, Wujud Komitmen Pelayanan Kesehatan RSUD dr Soetomo Pada Masyarakat

“Tidak ada syarat khusus terkait dengan Denominasi Bank untuk nomor rekening. Namun Bank yang digunakan adalah Bank Negara yang terkenal agar memudahkan penyaluran. Bantuan akan diberikan mulai Agustus 2020 sampai 4 bulan kedepan,” jelas Tito.

Tito mengatakan bahwa Pegawai Pemerintah Kota maupun Pemerintah Daerah dapat mengikuti subsidi ini, namun khusus pegawai kontrak atau honorer.

Terkait dengan minimal masa aktif BPJS Ketenagakerjaan, dirinya masih belum mengetahui karena dari PERMENAKER hanya menjelaskan syarat umum sbb,

• Warga Negara Indonesia
• Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan
• Segmen Penerima
• Upah Yang Dilaporkan di BPJS Ketenagakerjaan Dibawah 5 Jt.
• Tidak Untuk Pegawai BUMN dan ASN.

Dirinya berharap agar kuota wilayah Kota Madiun dapat terserap sempurna. Sehingga selai membantu program Pemerintah dalam menggerakankan roda perekonomian. (Ger)



Latest news

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini