26 April 2025

Get In Touch

Tolak Bayar Konstribusi Tetap, Semen Imasco Ancam Hengkang dan Gugat Pemkab Jember

Dua perwakilan dari perusahan semen Imasco saat bertemu Tim KSP dari Pemkab Jember. (Foto:istimewa)
Dua perwakilan dari perusahan semen Imasco saat bertemu Tim KSP dari Pemkab Jember. (Foto:istimewa)

JEMBER(Lenteratoday) - Pemkab Jember tahun ini mulai menertibkan pengusaha tambang batu kapur melalui kerjasama pemanfaatan atau KSP terhadap aset di Gunung Sadeng Puger. Namun sayangnya, dari 8 perusahaan tambang, hanya perusahaan modal asing Imasco yang menolak adanya tarif konstribusi tetap yang diberlakukan Pemkab Jember.

"Imasco ternyata menolak untuk membayar kontribusi tetap yakni Rp 39.500/ton batu kapur, Imasco beralasan selama ini hanya membayar Rp 2.000/ton," terang Sekretaris Daerah Pemkab Jember Mirfano, Selasa (31/5/2022).

Dia menambahkan, pada tanggal 23 Mei dan 30 Mei 2022 telah mengundang 8 perusahaan yang akan bekerjasama dengan Pemkab Jember dalam rangka pemanfaatan barang milik daerah atau BMD pada aset Gunung Sadeng di Kecamatan Puger.

Perusahaan yang sudah sanggup dengan konstribusi tetap yang beracuan pada SK Gubernur Jatim tersebut antara lain : CV Panen Raya; PT Gunung Gunung Kelabat Citra Abadi; PT Nanyang Mining Group; PT Nirwana Lime Indonesia; PT indolime 2; PT Widya Utama Sentosa dan CV Kemuning Jaya.

Sementara Imasco yang menggunakan bendera PT Imasco Tambang Raya l  menolak memberikan kontribusi tetap Rp39.500/ton dengan alasan kontribusi tetap tidak memiliki dasar hukum. Padahal oleh Pemkab Jember hal itu sudah dijelaskan, kontribusi tetap diatur Permendagri Nomor 19 tahun 2016 dan SK Gubernur Jatim tahun 2019.

"Silakan kalau Imasco akan mengupayakan melalui jalur hukum. Jika pemkab meneruskan, maka pabrik Imascon semen juga akan mengancam akan tutup, soal itu silakan juga. Kita siap jika ada upaya hukum," terangnya.

Sekda Mirfano juga menambahkan, kontribusi pajak atau PAD dari pihak IMASCO kepada pemkab selama ini cukup minim  yakni pada tahun 2019 hanya Rp 4,7 juta, selanjutnya tahun 2020 Rp111,7 juta, sedangkan Tahun 2021 yakni Rp 2,8 miliar. "Minimnya PAD karena saat itu masih menggunakan aturan pajak 5% sehingga kapur aset Pemkab hanya dihargai Rp 2.000/ton. Makanya aturan itu kini kita terus perbarui," tandasnya.

Sekadar diketahui investor modal asing dari negeri Tiongkok semen Imasco mendirikan pabrik semen di Kecamatan Puger sejak tahun 2019 lalu dengan nilai investasi Rp 6 triliun. Perusahaan ini mampu memproduksi 1,7 juta ton klinker; dan 1,2 ton semen; serta menjual 1,9 ton klinker semen setiap tahunnya.

Semen Imasco atau di pasaran bermerk Singa Merah ini menggunakan bahan baku batu kapur dari Gunung Sadeng untuk gamping yang kegunaannya mencakup kisaran hingga 80-90 persen dari kebutuhan bahan baku semen dan klinker. Hanya 10-20 persen kebutuhan Imasco akan bahan baku yang didatangkan dari tempat lain. Yakni, seperti pasir besi dari Lombok, hingga impor pasir silika dan gypsum alam dari Thailand, dan batu bara dari Australia.

Pabrik semen dengan bendera PT Semen Imasco Asiatic adalah bagian investasi asal China ke Indonesia yang tergabung ke dalam Hongshi Holding Group dengan total kepemilikan asetnya mencapai kisaran USD9,6 miliar. Gabungan perusahaan raksasa tersebut menjual di kisaran 105 juta ton klinker dan semen ke berbagai negara tiap tahunnya.(*)

Reporter: pj moko | Editor: widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.