Zona Merah Berlakukan Perbup Bagi Warga Yang Gelar Pengajian

BONDOWOSO (Lenteratoday)- Bupati Bondowoso Salwa Arifin akhirnya memberlakukan Perbup No.107/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan pasca dilakukan revisi mengingat Bondowoso kini masuk zona merah pandemi covid19. Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Bondowoso Ahmad mengatakan, Perbup itu sudah ditandatangani dan diundangkan sejak 28 Juni lalu.

“Pada Perbup itu ada beberapa revisi soal kegiatan masyarakat yang mengalami perubahan. Diantaranya penutupan tempat pariwisata, walimahan, resepsi pernikahan dan khitanan,” ujar Kabag Hukum Ahmad, Rabu (7/7/2021).

Perbup tersebut juga mengatur masyarakat dalam menggelar pengajian rutin seperti khifayah, pengajian akbar dan haul atau haul akbar yang rentan kerumunan massa dan penyebaran covid19. Selain itu juga mengatur kegiatan tahlilan di hari pertama sampai ke-7, selanjutnya hari ke-40, hari ke-100 hingga hari ke-1000.

“Tahlilan tetap diizinkan, namun dengan syarat hanya berkapasitas maksimal 20 orang. Namun kalau yang meninggal karena disebabkan virus covid-19, maka tahlilan hanya dibatasi maksimal 10 orang, itupun dari satu rumah saja dan tidak boleh ada warga dari luar rumah,” ujarnya.

Baca Juga :  Pasien Isolasi Mandiri Segera Pindah Lokasi ke Isolasi Terpusat

Dia juga menambahkan, Perbup akan diberlakukan dan akan ditinjau kembali jika Bondowoso mengalami perubahan warna zonasi risiko penularan yang saat ini masih zona merah. “Perbup itu akan kita sebar ke masing-masing kecamatan hingga desa. Kalau ada masyarakat yang masih melanggar peraturan, maka akan dikenai sanksi tegas. Bisa sanksi moral, kerja sosial, dan sanksi denda,” ujarnya.

Pihaknya berharap dengan Perbup itu masyarakat bisa mematuhi pula disiplin protokol kesehatan 5 M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilisasi. (mok)

Latest news

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini