2,7 Juta Warga Indonesia Terjerat Judi Online, Terbanyak Anak Muda Usia 17-20 Tahun

JAKARTA (Lenteratoday) – Tidak keliru jika pemerintah menyatakan darurat judi online dan serius menanganinya, karena sekitar 2,7 juta warga Indonesia terjerat judi online dan terbanyak dari kalangan anak muda berusia antara 17-20 tahun.

Hal ini disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi kalau saat ini setidaknya 2,7 juta warga Indonesia terjerat judi online, dari jumlah tersebut mayoritas yang terjerat adalah kalangan muda.
“Dari 2,7 juta penjudi yang ada ini, ternyata cukup banyak yang kaum muda, paling enggak usia 17 sampai 20-an lah,” kata Budi di Kantor Kementerian Kominfo, Jumat(19/4/2024) kemarin.

Budi menjelaskan pemerintah menganggap mereka yang terjerat judi online selama ini sebagai korban, oleh karena itu pemerintah terus berupaya untuk menyelamatkan mereka.

“Penjudi kita anggap sebagai korban. Korban, yang harus diselamatkan.Terutama anak- anak, ibu-ibu, kaum muda,” jelasnya.

Diungkapkan Budi pihaknya selama ini sudah berupaya semaksimal mungkin, untuk memberantas judi online. Ia menyebut selama 8 bulan menjabat sebagai Menkominfo, sudah memblokir 1,6 juta konten judi online.

Namun begitu, menurutnya pemberantasan judi online butuh kerjasama seperti dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk pemblokiran rekening, dan pelaporan pada pihak berwenang.

Baca Juga :  PPATK Sebut Perputaran Uang Judi Online Tahun 2022 Tembus Rp 81 Triliun

Termasuk dengan segera dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online Terpadu, sesuai perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada kementerian/lembaga terkait. Hal tersebut disampaikan Jokowi dalam ratas yang digelar di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis(18/4/2024) lalu dengan pejabat-pejabat terkait, seperti Ketua OJK, Kapolri, Jaksa Agung, Menko Polhukam dan Seskab.

“Selanjutnya dalam satu minggu ini, akan diputuskan langkah-langkah pembentukan task force terpadu dalam rangka pemberantasan judi online. Ini lebih ke kementerian/lembaga nanti, semuanya holistik,” kata Budi.

Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran uang judi online di Indonesia, sudah mencapai Rp 327 triliun selama 2023. Bahkan sepanjang tahun 2024 in, sudah ada 4 korban bunuh diri yang dilaporkan akibat dari kasus judi online.

“Sehingga ini menjadi prioritas dari Kemenkominfo, karena kita harus melindungi rakyat dan tugas negara adalah untuk melindungi dari pengaruh negatif judi online,” pungkasnya.

Sumber:cnn/Editor:ais



Latest news

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini