74 Peserta Rekrutmen KPU Kota Surabaya Lolos Administrasi

SURABAYA (Lenteratoday) -Mulai tanggal 30 Maret 2024 hingga 1 April 2024 akan ada seleksi rekrutmen KPU Kota Surabaya. Panitoa Seleksi sudah menerima 74 peserta yang lolos administrasi.

Proses selanjutnya kemudian dilakukan tes tertulis dan psikologi berikutnya berupa tes kesehatan dan wawancara. Setelah itu masuk ke KPU RI untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan.

Dinamika Pemilu 2024 kemarin hendaknya menjadi catatan bagi Tim Seleksi dan KPU RI agar serius memilih Komisioner KPU Kota Surabaya periode 2024-2029.

“Kami memberikan catatan bahwa dinamika Pemilu 2024 lalu, baik proses prosedural, penyelenggara maupun peserta pemilu harus dievaluasi secara struktural, termasuk pada saat proses perhitungan dan pencermatan di setiap jenjang tingkat mulai TPS, PPK dan KPU Kota. Adanya dugaan penggelembungan suara menyebabkan rekapitulasi ditingkat KPU Kota terjadi kemoloran yang luar biasa. Dugaan oknum yang bermain dalam proses ini sangat terasa, sebagaimana laporan dari banyak pihak yang mencermati hal ini,” ujar Wakil Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PD. Muhammadiyah Kota Surabaya H.M.I el Hakim, S.H., M.H. atau yang biasa dipanggil Cak Hakim.

Turut menjadi pertimbangan adalah penyelenggaraan seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota di Indonesia termasuk Kota Surabaya.

Dalam uji kelayakan dan kepatutan dalam Peraturan KPU No. Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana diubah PKPU no. 9 Tahun 2023 dan PKPU 13 Tahun 2023, Pasal 38 ayat (2) bahwa uji kelayakan dan kepatutan meliputi :
integritas, independensi, pengetahuan mengenai kepemiluan, wawasan kebangsaan, kepemimpinan, kemampuan komunikasi, serta klarifikasi dan tanggapan masyarakat.

“Atas evaluasi Pemilu 2024 kemarin, Untuk itu kami meminta Tim Panitia Seleksi dan KPU RI untuk bijak mempertimbangkan dan menjadi perhatian serius dalam memilih Komisioner KPU, proses seleksi sampai pada tahapan berikutnya akan kami awasi dan kawal sebagai bentuk aktif peran masyarakat. Pemilu luber jurdil sesuai amanat konstitusi hanya bisa terwujud jika penyelenggara punya integritas dan independensi,” Tutup Cak Hakim yang juga seorang advokat hukum tata negara ini (*)

Editor: Arifin BH/Rls



Latest news

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini