81.713 Warga Kabupaten Kediri Belum BerE-KTP Dijamin Bisa Ikut Pilbup

Kediri – Sekitar 81.713 orang atau 6,4 persen warga Kabupaten Kediri yang belum memiliki KTP elektronik dari total 1.274.636 penduduk wajib identitas kependudukan nasional. Kendati demikian, mereka dijamin tetap bisa melakukan pencoblosan pada pilbup, 23 September 2020 mendatang.

Kepala Dispendukcapil Kabupaten Kediri, Nur Rohayati, menjelaskan dari jumlah 81.713 orang belum ber E-KTP tersebut, 32.872 orang diantaranya telah melakukan perekaman dan telah mendapatkan surat keteranagan (suket) kependudukan dan 48.841 orang belum melakukan perekaman.

“Data untuk pemilik suket itu per 1 Maret 2020, sedang data yang belum perekaman itu per 1 Januari 2020. Tapi, secara prinsip tidak ada masalah dengan pelaksanaan pilbup, suket dijamin bisa digunakan masyarakat yang akan menggunakan hak pilihnya,” ujar Nur Rohayati kepada Lenteratodaay, Rabu (4/3/2020) siang.

Ditambahkan, secara prinsip tidak ada masalah dengan pelayanan permohonan E-KTP di Dispendukcapil. Dia menjamin sanggup menyelesaikan dalam waktu sehari, namun semua itu bergantung pada ketersediaan form E-KTP yang didrop dari pemerintah pusat.

“Kami bisa menyelesaikan sehari jadi, tapi semua terkendala dropping material E-KTP dari pusat. Kalau  form E-KTP tersedia angka 81.713 orang yang belum memiliki E-KTP dalam sebulan tuntas,” kata Nur Rohayati menjamin.

Baca Juga :  Tia Duta Wisata Kabupaten Kediri Raih Wakil 3 Raki Jatim, Mas Dhito : Pemda Bangga Capaian Ini

Pemohon administrasi kependudukan, utamanya E-KTP, setiap minggu cukup tinggi. Belum lama ini Dispendukcapil menerima dropping 10.000 lembar blangko E-KTP. Seminggu rata rata ada 3.000 pemohon adminduk ke Kantor Dispendukcapil.

Pemohon tertinggi, adalah usia awal wajib KTP 17 tahun, awal minggu lalu mencapai 17.000 pemohon. Sebelum E KTP resmi terbit, pemohon diberi surat keterangan (Suket). Kantor Dispendukcapil  menetapkan standar pelayanan satu hari jadi (Sahaja) untuk pemohon KK, KTP el dan akte kelahiran , dengan ketentuan semua pesyaratan yang dibutuhkan lengkap.

Guna menjaga ketersediaan balngko E-KTP, petugas Dispendukcapil Kabupaten Kediri setiap dua minggu sekali ke Jakarta mengambil 10.000 blangko kebutuhan E-KTP. Sebenarnya ada kemudahan dalam permohonan E-KTP,  warga cukup datang ke Kantor Kecamatan dan balai desa tempat tinggal pemohon, tidak perlu datang ke Kantor Dispendukcapil.

“Lewat kantor kecamatan atau balai desa, pelayanannya sama dengan Dispendukcapil. Lebih hemat waktu, biaya, tapi semua itu bergantung ketersediaan blangkonya, kalau ada sehari bisa jadi,” imbuhnya. (gos/adv)


Latest news

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini