Antisipasi Cuaca Ekstrim, KPU Kota Blitar Pindahkan Lokasi 5 TPS Pilkada 2024

BLITAR (Lenteratoday) – Mengantisipasi cuaca ekstrim terutama hujan deras yang tidak bisa diprediksi, KPU Kota Blitar menggeser atau memindah lokasi 5 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada 2024.

Hal ini disampaikan Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya bahwa hasil evaluasi persiapan lokasi 213 TPS, terdiri dari 211 TPS reguler dan 2 TPS lokasi khusus di Lapas Klas II B Blitar dan Lapas Anak Blitar.

“Terdapat lima TPS yang digeser titik atau lokasinya, ke tempat yang lebih aman dari dampak cuaca ekstrim hujan deras disertai angin,” ujar Rangga saat Media Gathering Pilgub Jatim dan Pilwali Kota Blitar 2024, Senin(25/11/2024).

Dijelaskan Rangga pemindahan ini merupakan upaya mitigasi, sesuai hasil pembahasan bersama stakeholder yang memprediksi terjadinya curah hujan tinggi pada 27 November 2024 atau hari pencoblosan Pilkada.

“Karena sudah ada prediksi demikian, serta hujan yang tidak menentu. Maka diputuskan untuk memitigasi TPS, agar tidak terdampak hujan deras dan angin kencang,” jelasnya.

Pemindahan lokasi 5 TPS ini, dari yang sebelumnya berada di luar ruangan menggunakan tenda atau terop. Dipindahkan ke dalam ruangan, yang lebih aman dari dampak hujan dan angin kencang.

Kelima TPS yang dipindah lokasinya tersebut terdiri dari 2 TPS di Kecamatan Sananwetan, yaitu TPS 6 dan TPS 9. Kemudian 3 TPS di Kecamatan Sukorejo, yakni TPS 3 Pakunden, TPS 5 Sukorejo dan TPS 11 Tanjungsari.

Baca Juga :  Bertepatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI, Lahan eks TRS Diresmikan Jadi Surabaya Expo Center

“Untuk TPS di Kecamatan Kepanjenkidul, tidak ada pergeseran dan dinilai aman meskipun terjadi hujan,” ungkapnya.

Selain Rangga, tampak mendampingi komisioner KPU Kota Blitar dari Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Dwi Hesti Ermono, Divisi Teknis Penyelenggaraan Hernawan Miftakhul Khabib dan Divisi Hukum Pengawasan, Abdul Azis Al Kaharudin.

Selain pemindahan TPS, Rangga juga menyampaikan jika distribusi logistik pada Pilkada 2024, untuk Pilgub Jatim dan Pilwali Kota Blitar sudah tuntas 100 persen.

“Besok, akan dilakukan pemusnahan surat suara rusak di Gudang KPU Kota Blitar, Jalan Bali, Kota Blitar. Kemudian pengecekan kesiapan pemungutan suara di TPS bersama stakeholder,” paparnya.

Termasuk adanya aturan baru Peraturan KPU no 17/2024 tentang Pemungutan Suara Pilgub, Pilbup dan Pilwali 2024, serta PKPU no 18/2024 tentang Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilkada 2024.

“Secara prinsip hanya ada perbedaan istilah pemilih, layout/posisi saksi dan kejadian apapun di TPS ditulis di form C Kejadian Khusus,” pungkasnya.

Reporter: Ais/Editor: Arief Sukaputra

Latest news

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini