Antisipasi Lonjakan Pengunjung, Pengawasan di Tempat Wisata Harus Diperketat

PALANGKA RAYA (Lenteratoday) – Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Hasan Busyairi, mendorong pemerintah setempat untuk memperketat pengawasan di lokasi-lokasi objek wisata yang ada di Kota Palangka Raya. Pasalnya, diperkirakan di momen libur panjang Idul Fitri 1443 Hijriah, tempat- tempat wisata juga akan ramai diserbu masyarakat.

“Pengetatan pengawasan diperlukan guna mengantisipasi lonjakan pengunjung di tempat-tempat wisata yang diperkirakan akan terjadi sebagai akibat dari sudah diperbolehkannya masyarakat untuk mudik,” papar Hasan, Kamis (28/4/2022).

Selanjutnya ia menjelaskan jika pengetatan pengawasan diperlukan guna memastikan para pengunjung obyek wisata menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Hal ini bertujuan untuk meminimalkan potensi penyebaran Covid-19 selama libur Lebaran.

Dalam rangka pengetatan pengawasan, Pemkot harus berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya serta pihak terkait lainnya.

“Pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh, pihak pengelola tempat wisata pun harus mempersiapkan sarana penunjang Prokes,” ungkapnya.

Adapun hal-hal yang perlu dipersiapkan pengelola tempat wisata sebagai sarana Prokes antara lain, menyediakan tempat untuk mencuci tangan atau hand sanitizer dan alat scan barcode untuk aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga :  Demi Keselamatan Masyarakat, Anggota DPRD Minta Pemkot Perhatikan PJU

Selain itu Hasan mengingatkan para pengelola wisata agar berperan aktif dalam memastikan para pengunjung agar selalu menerapkan prokes, seperti memastikan para pengunjung menggunakan masker dan tidak berkerumun. Pengelola pun harus mematuhi aturan yaitu membatasi pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas

“Baik pengelola tempat wisata maupun pengunjung, harus sama sama mematuhi aturan terkait Prokes, silahkan berkunjung ke tempat wisata agar pariwisata kita kembali bangkit, namun dengan tetap menjaga Prokes,” pungkasnya.

Sebagai informasi, saat ini Palangka Raya ditetapkan berada pada Level 2 Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1, salah satu poin menyatakan bahwa pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata atau area publik lainnya) diizinkan buka dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen.

Selain itu operasionalnya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemda setempat. (*)

Reporter : Novita | Editor : Lutfiyu Handi



Latest news

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini