22 April 2025

Get In Touch

KPK Sudah Tetapkan Bupati Bangkalan Tersangka Dugaan Suap Lelang Jabatan

Bupati Bangkalan, Jawa Timur, Abdul Latif Amin Imron
Bupati Bangkalan, Jawa Timur, Abdul Latif Amin Imron

SURABAYA (Lenteratoday) – Usai melakukan pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana suap terkait lelang jabatan di Bangkalan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) KPK menetapkan Bupati Bangkalan, Jawa Timur, Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka. Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dikonfirmasi mengenai status hukum Abdul Latif.

"Sebetulnya enggak hanya lelang jabatan, mungkin biasanya kan itu awalnya ada yang lapor terjadi jual beli jabatan, setelah didalami mungkin ada kegiatan PBJ [Pengadaan Barang dan Jasa]. Kan bisa jadi," ujar Alex kepada wartawan saat mendampingi perkenalan diri koleganya yang baru saja dilantik Presiden Joko Widodo, Johanis Tanak di markas lembaga antirasuah itu, Jakarta, Jumat (28/10).

"Dulu di Probolinggo jual beli jabatan Plt  Kades, setelah kita dalami kan ternyata banyak juga," sambungnya.

Alex membenarkan KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Abdul Latif ke luar negeri selama enam bulan. Pencegahan berlaku terhitung mulai 13 Oktober 2022 sampai dengan 13 April 2023.

"Umumnya kalau ada pencekalan enggak mungkin kan di tingkat penyelidikan kita cekal, berarti sudah naik ke penyidikan sehingga ada upaya paksa di sana," imbuhnya.

Alex belum berbicara banyak mengenai konstruksi kasus dugaan korupsi yang menjerat Abdul Latif. Beberapa waktu lalu tim KPK melakukan penggeledahan di beberapa tempat seperti ruang kerja Bupati Bangkalan, ruang kerja Wakil Bupati Bangkalan, ruang kerja Sekda Bangkalan, rumah dinas Bupati, dan rumah pribadi Abdul Latif.

Selanjutnya, ruang kerja Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Pemkab Bangkalan dan rumah pribadi Kepala Disdag Pemkab Bangkalan, Kantor DPRD Bangkalan, Dinas PUPR Pemkab Bangkalan, dan Kantor Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKDPSA) Pemkab Bangkalan.

Sumber : CNN | Editor : Endang Pergiwati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.